JAKARTA,(Panjimas.com) – Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan pernyataan terkait rencana aksi 4 November 2016. Surat bernomor, 552/PER/I.O/A/2016 tersebut ditandatangani Dr.H.Haedar Natsir,M.Si, ketua umum Muhammadiyah dan Dr. H.Abdul Mu’ti,M.Ed, sekretaris umum.
Dalam keterangannya Muhammadiyah menyatakan bahwa aksi demo terkait penistaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama, dapat dipahami sebagai hak yang sah dan elegan. Aksi demonstrasi sebagai suatu bentuk pernyataan pendapat dan aspirasi, merupakan hak warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar.
Muhammadiyah menilai bahwa penistaan agama yang dilakukan secara lisan, tulisan dan tindakan adalah melanggar hukum dan hukum internasioanal. Karena itu siapapun yang melakukan penistaan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku. Muhammadiyah percaya pemerintah tidak akan intervensi terhadap proses hukumtersebut.
Selain itu, dugaan penistaan sudah dilaporkan secara resmi ke Polda Jakarta, Muhammadiyah meminta Polisi melakukan langkah proaktif, cepat dan transparan untuk melakukan hukum tersebut. Muhammadiyah mendukung penyelesaian penistaan agama secara hukum, mengikuti, dan mengawasi proses hukum secara seksama sehingga dapat diputuskan seadil-adilnya.
Muhammadiyah meminta aksi demonstrasi hendaknya dilakukan dengan penuh kesantunan dan keadaban yang mencerminkan akhlak Islam dan budaya bangsa Indonesia yang berkepribadian utama.
Surat tersebut dikeluarkan pada Selasa, 1 November 2016 dengan tembusan yang akan ditujukan pada PP Muhammadiyah Yogyakarta, PWM dan PDM se-Indonesia. [SY]