KUALALUMPUR,(Panjimas.com) – Sehubungan dengan pernyataan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Pulau Pramuka Kabubaten Administrasi Kepulauan Seribu pada hari Selasa, 27 September 2016 yang antara lain menyatakan, ”… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”
Bahwa implikasi dari pernyataan itu telah memicu gelombang keresahan di masyarakat, sangat mencederai kerukunan umat beragama ketika ada yang merendahkan, melecehkan, dan mengerdilkan ajaran agama atas nama apa pun. Sikap gegabah seperti itu bukan hanya melukai umat beragama ke jantung terdalam dari sebuah keyakinan, melainkan juga dalam konteks kenegaraan sebenarnya merupakan cermin penodaan terhadap spirit kebangsaan-kenegaraan yang diletakkan para pendiri bangsa ini. Hari ini dan ke depan, siapa pun, tidak boleh ugal-ugalan dalam berbangsa dan bernegara, lebih-lebih tatkala menyentuh wilayah agama.
Karena pernyataan Gubernur Provinsi DKI tersebut memiliki konsekuensi hukum,
Terkait hal itu Forum Umat Islam Indonesia di Malaysia membuat surat pernyataan yang dikirimkan ke Kapolri Jendral Tito Karnivan. Selasa, (1/11). Dalam suratnya FUIIM menegaskan,
Pertama, aparat penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan ajaran agama Islam serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang tercantum dalam pasal 156 KUHP dan/ataupun peraturan perundangan lain yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
Kedua, FUIIM mendesak Bareskrim Polri agar proaktif melakukan proses penegakan hukum atas laporan masyarakat terkait ucapan Bapak Basuki di Pulau Pramuka kepulauan Seribu pada tanggal 27 September 2016 sebagaimana disebutkan diatas, secara tegas, cepat, proporsional, dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
Menunda penanganan kasus ini akan mengakibatkan menurunya kepercayaan hukum dan rasa keadilan masyarakat dan mengganggu stabilitas berbangsa dan bernegara.
Ketiga, FUIIM menegaskan bahwa aparat penegak hukum adalah mitra masyarakat dalam menciptakan kenyamanan kehidupan umat beragama. Oleh karena itu pihak Kepolisian RI sebagai ujung tombak penegakan hukum di Indonesia memiliki peran penting dalam mewujudkan aspirasi masyarakat ini.
Forum Umat Islam Indonesia di Malaysia [FUIIM] merupakan gabungan dari beberapa komunitas Muslim Indonesia yang berada di Malaysia. Diantaranya, Forum Komunikasi Muslimah Indonesia di Malaysia (FOKMA), Forum Silaturrahmi Malindo, Forum Tarbiyah (FOTAR), Forum Komunikasi Masyarakat Muslim Indonesia di Malaysia (FORKOMMI).
Selain itu ada juga Halaqoh Road To Jannah, Halaqoh Liqo qt, Kajian Tafsir Ibu-Ibu, Komunitas Aceh Malaysia, Muslim KL, MyCommit, MyIndoHalaqoh, Pimpinan Cabang Istimewa Muhammadiyah Malaysia (PCIM-Malaysia), Pengajian Indo KL Woman dan juga Pengajian Al-Ikhlas. [RN]