YOGYAKARTA,(Panjimas.com) – Sampai detik ini Ahok masih belum tersentuh hukum. Dia masih bebas melenggang kemanapun, atas kasus yang telah dilaporkan karena adanya penistaan Al Qur’an yang dilakukan beberapa waktu lalu.
Tumpulnya Aparat penegak hukum terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mendorong gerakan mahasiwa dan masyarakat Yogyakarta yang menamakan diri AMPUH (Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Hukum) mengeluarkan pernyataan sikap. Hal ini karena dirasa adanya ketidakadilan aparat hukum, sementara kasus ibu rumah tangga di Bali saja langsung diproses secara cepat.
“Kami minta kejelasan hukum tentang Ahok ini, hukum jangan tumpul terhadap Ahok ini. Sementara kasus lain ibu rumah tangga di Bali mereka tajam, kita melihatnya kenapa hukum negeri ini seperti ini” ujar Ryan Sutrisno, korlap AMPUH pada Panjimas, Rabu (2/11/2016).
Beberapa pertimbangan AMPUH Yogyakarta terkait kasus hukum Ahok, yakni Issu dugaan penistaan AL Qur’an oleh Basuki Tjahaya Purnama. Maraknya perdebatan issu tersebut mengakibatkan terganggunya stabilitas kerukunan antar umat beragama.
Selain itu, lambatnya proses hukum untuk memeriksa, menangkap dan mengadili Ahok memicu perpecahan berbau SARA.Untuk itu, AMPUH Yogyakarta menyatakan sikap, mengecam keras tindakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah menistakan Al Qur’an.
“Kami meminta kepada pemerinta dan Aparat hukum untuk segera periksa, tangkap dan Adili Ahok, demi, terjaganya stabilitas kerukuna antar umat beragama” kata Ryan.
Ryan menambahkan bahwa AMPUH, mengajak masyarakat untuk tidak terprovokasi atas kejadian tersebut dan meminta pemerintah untuk menjamin kejadian serupa tidak terulang.
Sebelumnya AMPUH menggelar aksi “DIAM” dengan memakai pakaian adat Jawa, membawa poster bertuliskan “Penjarakan Ahok” dan melakban mulut mereka. Namun dalam aksinya, Polda DIY melakukan penjagaan dengan menerjunkan aparat bersenjata laras panjang. [SY]