SOLO,(Panjimas.com) – Ditengah isu umat Islam yang sedang fokus terhadap penistaan Al Qur’an yang dilakukan Ahok, di Solo terjadi pelecehan serupa yang dilakukan seseorang keturunan Cina yang diduga telah merobek-robek Al Qur’an.
Berdasarkan penelusuran Panjimas, melalui jejaring sosial Whatsapp, salah satu anggota grup dengan akun “fbraja” melaporkan adanya pelaku pengrobekkan Al Qur’an. Setelah berkoordinasi kebenaran berita, didapat pelaku bernama Andrew Handoko Putra adalah keturunan warga Cina.
Foto Andrew pun diunggah dan disebar di jejaring sosial beserta bukti Al Qur’an yang telah dirobeknya. Edi Lukito, Ketua Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) juga membenarkan kejadian tersebut setelah dirinya mendatangi Polresta Solo, Senin (31/10/2016) malam.
Sementara itu, Endro Sudarsono, humas LUIS yang memantau perkembangan kasus tersebut mengatakan bahwa pelaku sudah berada di Polda Semarang demi keamanan. Tempat kejadian perkara (TKP) di Kost Green Park Kamar LAVENDER, Jl. Pleret Raya, Sumber, Banjarsari, Solo.
“Ada 5 orang elemen muslim Solo yang menyerahkan pelaku ke Polresta Solo kemarin sore. Keturunan Cina, dan sekarang sudah dibawa ke Polda Semarang” katanya.
Menurut Endro, kronologi kejadian pada hari Ahad (30/10) pukul 04.00 wib, penghuni kost bernama Fitri Damayanti alias Fafa sebagai korban, dengan pelaku cekcok sehingga terjadi penyobekan al Qur’an, dari pemberian dari salah satu elemen Islam.
“Karena disobek kemudian akan meminta lagi kepada yang memberikan, kemudian ditanyakan oleh yang memberi, dijawab oleh Fafa bahwa al Qur’an disobek oleh pelaku” ucap Endro.
Atas informasi tersebut, pada hari Senin pukul 17.30 wib, lima orang elemen islam datang ke kost melakukan interogasi pada pelaku penyobekan, adapun awal tertadinya penyobekan adalah pelaku membuang baju korban ke kamar mandi dan menyobek al quran dan buku pokok-pokok ajaran islam yang wajib diketahui, yang dimiliki Fafa.
“Fafa bersama elemen islam datang ke SPTK melaporkan dan membawa pelaku serta barang bukti (BB), setelah dilakukan interogasi awal diruang reskrim dan koordinasi oleh para pimpinan, Andrew dibawa ke polda jateng oleh para penyidik” kata Endro.
Dalam kasus ini menurut Endro terdapat saksi yakni, Antonius Suyadi (44), penjaga kost Green Park dan Jonh sofyan (55), pemilik kost. [SY]