PARIS, (Panjimas.com) -Sebuah Pengadilan di Paris baru-baru ini menerima laporan keluhan kejahatan perang rezim Syiah Nushairiyah Bashar al-Assad, mengutip laporan media Prancis, BFM TV.
Saluran televisi yang berbasis di Perancis, BFM TV melaporkan dengan mengutip sumber-sumber pengadilan bahwa Lembaga Pengadilan Paris telah memutuskan untuk membuka penyelidikan pengaduan kriminal “kejahatan perang”.
Pengadilan Kriminal Paris (Paris Criminal Court) telah menunjuk seorang hakim investigasi untuk menyelidiki tuduhan “penyiksaan”, “kejahatan terhadap kemanusiaan” dan “penghilangan-penghilangan paksa”, mengutip laporan Anadolu.
Federasi Internasional untuk Hak Asasi Manusia (International Federation for Human Rights) dan Liga International Hak Asasi Manusia (International Human Rights League) telah melaporkan kepada Pengadilan Paris atas nama warga Perancis-Suriah Mazen Dabbagh, berusia 57 tahun, dan anaknya Patrick, 20 tahun, yang disiksa di penjara pada tahun 2013 oleh rezim Assad.
Kedua kelompok advokasi HAM tersebut menyatakan dalam aplikasi laporan pengadilan mereka bahwa Mazen Dabbagh adalah seorang Kepala Sekolah di sebuah sekolah Perancis di Damaskus, sementara itu anaknya adalah seorang mahasiswa di Fakultas Sastra ketika mereka ditahan pada November 2013 – hingga kini keduanya belum terlihat sejak penahanan itu.
Obeida Dabbagh, saudara Mazen yang berusia 64 tahun, yang merupakan seorang Insinyur yang tinggal di Perancis, mengatakan bahwa dirinya takut Adik kandung serta keponakannya mungkin menjadi korban eksekusi di luar hukum setelah mereka disiksa.[IZ]