JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Said Agil Sirad mendesak Polri segera mengambil tindakan dan langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dalam menangani soal kasus Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama.
“Negara ini negara hukum, jadi aparat kepolisian harus segera mengambil tindakan sesuai dengan prosedur hukum dan perundangan yang berlaku dalam menangani kasus Ahok,” katanya dalam konferensi pers di Kantor PBNU, Kramat Raya, Jakpus.
Bila hal itu diabaikan, rasa keadilan masyarakat tidak terpenuhi, lanjutnya. Serta dapat menimbulkan kegaduhan dan anarki.
“Saya yakin, bila proses hukum langsung dijalankan, aksi seperti tanggal 4 November nanti mungkin tidak akan terjadi,” pungkasnya.
Direncanakan 4 November nanti, umat Islam akan turun ke jalan untuk menuntut Gubernur DKI segera diproses dengan kasus pelecehan agama yang dilakukannya. [TM]