JAKARTA (Panjimas.com) – Sukmawati Soekarno Putri melaporkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Syihab, dengan dugaan penodaan terhadap lambang negara.
Terkait pelaporan tersebut, Pusat Hak Asasi Muslim Indonesia (PUSHAMI), memberikan tanggapannya. Menurut Ketua Umum PUSHAMI, Mohammad Hariadi Nasution SH, MH, C.L.A, ada beberapa hal yang perlu disoroti.
Pertama, PUSHAMI menyayangkan sikap Sukmawati yang begitu bersemangat melaporkan Habib Rizieq dengan dugaan menghina lambang negara, lewat video yang sudah diupload sejak dua tahun lalu. Tetapi di sisi lain, Sukmawati seolah buta, bisu dan tuli ketika Al-Qur’an dihina oleh Ahok.
“Jelas pelaporan tersebut merupakan pengalihan isu soal penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok dimana aksi ummat dalam jumlah besar menuntut agar kepolisian memproses Ahok sudah menyebar ke daerah-daerah,” kata Mohammad Hariadi yang akrab disapa Ombat, kepada Panjimas.com, Kamis (27/10/2016).
Kedua, PUSHAMI melihat pelaporan yang dilakukan Sukmawati tak cerdas. Sukmawati melaporkan Habib Rizieq atas dugaan penodaan terhadap lambang negara. Padahal, apabila merujuk ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, pada Pasal 1 ayat (3) disebutkan; “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.”
Kemudian pada Pasal 46 disebutkan; “Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.”
“Dari berita yang beredar di media bahwa yang dilaporkan ini adalah ucapan Habib Rizieq yang dianggap telah melecehkan Pancasila, namun yang dilaporkan adalah Pelecehan terhadap lambang negara. Jika kita mengacu pada UU yang disebutkan diatas, maka sudah jelas yang di maksud Lambang Negara adalah lambang Burung Garuda, sehingga laporan tersebut tidak tepat,” jelas Ombat.
Ketiga, PUSHAMI memandang, Laporan ini merupakan ujian bagi profesionalitas Kepolisan dalam menerapkan prinsip-prinsip Equality Before the Law (kedudukan yang sama dalam hukum). Sebab, seperti kita ketahui bahwa laporan terkait dugaan penistaan agama oleh Ahok sampai saat ini masih jalan di tempat, walaupun umat Islam hampir di seluruh wilayah Indonesia sudah bergerak turun ke jalan dalam jumlah besar, mendesak agar Ahok ditangkap.
“Kita tunggu apakah Polisi akan bergerak dengan cepat atas laporan terkait dengan Habib Rizieq atau dugaan penistaan agama oleh Ahok. Karena apabila ternyata respon Kepolisian lebih cepat dalam memproses laporan terkait Habib Rizieq, maka kami mengkhawatirkan kepercayaan Umat Islam terhadap Polri akan Hilang dan Umat Islam akan menilai Polri tidak netral serta tebang Pilih,” tutupnya. [AW]