JAKARTA (Panjimas.com) – Sekum DPP Front Pembela Islam, H Munarman SH, mengungkapkan, upaya mempidanakan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Syihab, oleh Sukmawati Soekarno Putri, adalah upaya bodoh pengalihan isu.
Menurut Munarman, pelaporan yang dilakukan Sukmawati tak bisa memenuhi unsur pidana. Sebab pasal-pasal yang dilaporkan tak sesuai dengan peristiwa yang terjadi. (Baca: PUSHAMI: Sukmawati Polisikan Habib Rizieq, Upaya Pengalihan Isu yang tak Cerdas)
“Secara teknis hukum itu laporan tidak bisa memuhi unsur pidana. Karena pasal-pasal yang dijadikan laporan itu tidak sesuai untuk peristiwa yang dilaporkan. Saya sarankan yang melaporkan belajar hukum lagi yang benar,” kata Munarman kepada Panjimas.com, Kamis (27/10/2016).
Ia pun melihat pelaporan tersebut sebagai upaya pengalihan isu dan pesanan dari kelompok anti Islam.
“Secara politik saya melihat laporan ini sebagai upaya pengalihan isu, dari issue penistaan Al-Qur’an ke isu pesanan dari kelompok anti Islam,” ujarnya.
Namun sia-sia, cara-cara licik yang dilakukan tersebut terbilang bodoh, tak lebih dari sekedar jebakan monyet.
“Ini upaya licik untuk membenturkan Umat Islam dengan negara, cuma sayangnya yang merancang ini pengalihan isu ini bodoh. Umat Islam tahu lah ini jebakan monyet, kita lebih pinterlah dari gerombolan pelapor dan designernya,” tandasnya.
Untuk diketahui, sebagaimana tersebar di media, Ketua Partai Nasional Indonesia (PNI) Marhaenisme, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Habib Rizieq ke Bareskrim Polri karena dianggap telah melecehkan lambang negara dalam sebuah video.
Padahal menurut penelusuan, video tersebut sudah diunggah sejak dua tahun yang lalu di sebuah akun Youtube. Namun Sukmawati mengatakan, baru menerima video tersebut pada bulan Juni 2016. [AW]