SOLO,(Panjimas.com) – Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) mendatangi tanah kosong yang rencananya akan didirikan Rumah Sakit (RS) Siloam Jl Honggowongso 139, Kratonan, Serengan, Solo, guna menyampaikan surat gugatan penolakan pembangunan RS tersebut.
Sebelumnya LUIS bersama Tim Advokasi Masyarakat Surakarta, telah mendaftarkan gugatan dengan nomor 062/5/64/2016/PTUN SMG, tertanggal 25 Oktober 2016.
Yusuf Suparno, Sekjen LUIS mengatakan bahwa upaya tersebut merupakan bagian dari permintaan warga Kratonan yang tidak setuju dengan pendirian RS Siloam. Karena masih ada 69 Kepala keluaaga yang ditinggalkan pada proses perijinan HO.
“Kita menyampaikan gugatan atas kecurangan perijinan RS Siloam, kemarin kita daftarkan Surat gugatan ke PTUN Semarang. Maka harapan kami karena waaga Kratonan dan elemen telah menyampaikan ketidak setujuannya tentang Siloam ini maka harus kami tempuh jalur hukum” ucapnya pada Panjimas, rabu sore (26/10/2016).
LUIS berencana menemui penanggungjawab Siloam untuk menyampaikan bahwa aktifitas pembangunan ditanah kosoh tersebut harus dihentikan sampai ketetapan dan kepastian hukum yang berlaku.
“Karena hari ini tidak ketemu, rencana besok. Tapi ini sudah kita smpaikan pada satpamnya, maka aktifitas diaini kita minta dihentikan” katanya.
Yusuf berharap PT Manyala Harapan mematuhi undang-undang yang berlaku. Proses hukum sedang berjalan maka RS Siliom selama masih dalam kasus persengketaan perijinan, tidak boleh melanggar aturan yang ada.
“Ya kalau gugatan kita dimenangkan, otomatis tidak ada pembangunan Siloam disini” pungkasnya.
Sementara itu, Joki Sutarto Advokad LUIS juga mengamini bahwa kegiatan yang ada di tanah tersebut untuk ditunda sampai ada kekuatan hukum tetap.
“Sengaja tidak kita berikan pada satpam, surat gugatan yang telah kami daftarkan di PTUN Semarang kemarin, karena kami ingin beetemu penanggungjawabnya. Kita minta ditunda, mari sama-sama taat pada hukum, agar tidak terjadi eskalasi yang tidak menguntungkan semua pihak” ucapnya. [SY]