BANTUL,(Panjimas.com) – Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Bupati Bantul guna menagih janji Drs Suharsono untuk Pembongkaran Patung Kerahiman yang masih berdiri di Gereja St.Yakobus Elfensius, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, Senin (24/10/2016).
Rombongan FJI datang membawa spanduk bertuliskan “ Pendirian Patung Kerahiman dan Taman Doa Maria Gereja ST Yakobus Alfeus Melanggar Peraturan Bupati No 43 Tahun 2015 & Perda No 5 Tahun 2011” ditenteng didepan kantor Bupati Bantul.
Syaiful Bahri SH, advokat LBH Al Fatih FJI dihadapan asisten 1 Bupati, mengatakan bahwa kedatangannya mempertanyakan perijinan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang justru telah dikeluarkan pemerintah Bantul, padahal semula tidak ada. Hal ini sangat mengecewakan umat Islam Yogyakarta.
“Ini kecurangan, ijin tersebut sangat tidak prosedural dan menyalahi hukum itu sendiri. Karena ijin dikeluarkan tanpa pertimbangan aspek bangunan tersebut. Sementara ijin tersebut adalah ijin bangunan gedung bukan monumen, bangunan patung memiliki ijin tersendiri” ucapnya pada Panjimas, Selasa (25/10/2016).
Selain itu, Fungsi dalam ijin tersebut adalah sosial budaya, maka menurut Syaiful ini adalah pendangkalan aqidah terhadap umat. Seharusnya dalam ijin tersebut bertuliskan sebagai sarana ibadah bukan fungsi sosial budaya.
“Fungsi tersebut akan menjadikan alasan untuk melibatkan orang Islam dalam setiap kegiatan ibadah sebagaimana yang terjadi saat peresmian Patung itu, pada 2 oktober lalu. Dan kami menegaskan akan mengambil upaya litigasi yakni melakukan gugatan atas dikeluarkannya ijin tersebut” ujarnya.
Sementara itu, Abdurrahman, ketua FJI Yogyakarta mengungkapkan kekecewaannya kepada Suharsono, Bupati Bantul yang telah berjanji akan merobohkan sendiri Patung Yesus tersebut jika tidak ada ijin. Namun justru Bupati mengeluarkan ijin untuk melegalkan pendirian patung tersebut.
“Tentunya kami sangat kecewa, semestinya bangunan itu dibongkar, karena dibangun secara ilegal, bukan malah dilegalkan.” Katanya.
Abdurrahman menambahkan bahwa apa yang dilakukan Suharsono hanya ingin melemahkan umat Islam. Dia menuntut pertanggungjawaban Bupati sampai akhirat.
“Ijin yang dikeluarkan Bupati adalah suatu kondisi untuk melemahkan umat Islam. Bupati harus bertanggung jawab sampai nanti di akhirat” imbuhnya. [SY]