JAKARTA, (Panjimas.com) – Wakil Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM), Achmad Michdan mengatakan dalam kasus Ahok ini MUI dan ormas-ormas Islam harus mendatangkan ahli untuk dapat mempercepat proses pemeriksaan. Sebab selama ini polri selalu beralasan masih menunggu pemeriksaan ahli.
“MUI dam ormas-ormas Islam harus mendatangkan ahli sendiri selain ahli yang dipersiapkan polri. Karena kalau menunggu dari polri, takutnya mereka menyiapkan ahli yang pro Ahok,” katanya kepada Panjimas pada Sabtu (22/10).
Kalau dilihat dari unsur delik, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama sudah bisa ditahan tanpa perlu diperiksa terlebih dahulu, lanjutnya. Kalau dilihat dalam kasus penistaan agama seperti Lia Eden, Musadeq dan Aswendo langsung ditahan.
“Polri harusnya jangan ada diskriminasi penegakan hukum,” ujarnya.
Seperti diketahui sampai saat ini Ahok belum diperiksa, walau sudah dilaporkan ke Mabes Polri. [TM]