JAKARTA (Panjimas.com) – Wakil Ketua Sekjen MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan mengatakan, pernyataan MUI yang secara resmi menganggap perkataan Ahok tentang Al-Maidah ayat 51 menista al-Qur’an dan menghina ulama adalah tanpa tekanan dari pihak manapun dan tidak ada hubungannya dengan politik.
“Kalau kemudian penyataan itu menimbulkan polemik dan kegaduhan, justru bukan pernyataan MUI yang mendahului, tapi pernyataan Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Wakil Ketua Sekjen MUI Pusat, Dr. Amirsyah Tambunan di Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/10/2016).
Menurutnya, pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tentang Al-Maidah ayat 51, ini mempunyai implikasi hukum, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965 Tentang KUHP Pasal 156a.
Lebih lanjut, ia juga mengatakan, tidak ada hubungannya dengan penafsiran, karena kalu nanti sampai kepada penafsiran itu beda tafsir.
“Nanti ada lagi tafsir yg bilang begini, ‘hanya Tuhan yang menafsirkan.’ Kalo begitu, seluruh dunia Islam bikin surat kepada Tuhan. Kepada Yang Terhormat Allah Subhanahu Wa Ta’ala tolong jelaskan tafsir Al-Maidah 51,” tuturnya.
Oleh karena itu, lanjutnya, ini tidak ada hubungannya dengan penafsiran, ini hubungannya dengan pernyataan Basuki Tjahaja Purnama. [DP]