JAKARTA, (Panjimas.com) – Tatanan Demokrasi di negeri ini rapuh. Demokrasi di bangsa Indonesia ternyata hanya demokrasi prosedural semata. Demokrasi substansial masih sebatas mimpi. Bagaimana tidak, kebebasan yang menjadi substansi demokrasi, dipasung. Di Jakarta, Kamis, (20/10/2016) mahasiswa dari berbagai organisasi, yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat, tidak diperbolehkan menyuarakan aspirasi tepat didepan istana. Di beberapa daerah, mahasiswa bahkan dilarang untuk menyuarakan aspirasi dalam bentuk aksi demonstrasi.
Di Ambon, Mahasiswa tidak diizinkan untuk melakukan demonstrasi. Tak hanya itu, Mahasiswa yang nekat melakukan aksi, malah disikapi dengan sikap represif aparat. Aparat yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah bersikap brutal, layaknya preman berseragam. Seruan aksi mahasiswa disikapi dengan langkah represif dan cenderung mengarah pada tindak penganiayaan.
Polres Kota Ambon tidak mengizinkan aksi di DPRD Provinsi, dengan alasan administratif. Padahal mahasiswa telah mengikuti prosedur administrasi, bahkan perubahan titik aksi juga di konfirmasikan. Namun disaat aksi didepan DPRD Provinsi Kamis (20/10/2016), aparat berusaha membubarkan aksi hingga akhirnya terjadi bentrok antara aparat kepolisian dengan mahasiswa KAMMI dan IMM, yang mengakibatkan jatuhnya korban dari pihak mahasiswa, bahkan ketua KAMMI Ambon, diseret layaknya binatang.
Hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum dilindungi oleh konstitusi, yakni dalam Pasal 28E UUD 1945 dan diatur dalam UU No. 9 Tahun 1998. tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Aksi represif aparat kepolisian di Kota Ambon menciderai konstitusi dan menodai demokrasi. Aksi represif aparat menegaskan bahwa reformasi belum terwujud sepenuhnya di Negara Republik Indonesia. “Faktanya orde baru jilid II“.
Terkait hal itu, Aliansi Mahasiswa Indonesia Menggugat yang merupakan gabungan PP KAMMI, DPP IMM, PB HMI, PB PMII, PP PMKRI, PP GMKI, PP KMHDI, PP HIKMAHBUDHI, EN-LMND, PB PII mengecam tindakan represif aparat kepolisian disaat aksi mahasiswa di seluruh daerah di Indonesia
Menuntut agar aparat kepolisian Kota Ambon yang bertindak represif diberhentikan secara tidak terhormat dan diberikan sanksi pidana seberat-beratnya.
Aliansi Mahasiswa Indonesia juga tegas meminta Kapolres Pulau Ambon untuk dipecat. [RN]