MAKASSAR (Panjimas.com) – Sejumlah massa yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar, HMI Cabang Gowa Raya, dan HMI Cabang Indonesia Timur melakukan aksi terkait penistaan agama oleh Gubernur DKI, Basuki Thahja Purnama atau Ahok beberapa waktu lalu di Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Makassar, Kamis (20/10/2016).
Massa menilai pernyataan Ahok tentang Surah Al-Maidah ayat 51, jelas-jelas mencederai keberagaman umat bergama yang sesungguhnya dilindungi oleh undang-undang sebagai payung keselarasan kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Dalam orasinya, mereka mengaku sudah beberapa kali melakukan pelaporan terhadap pihak kepolisian namun, hingga hari ini belum ada tindak tegas dari pihak kepolisian untuk menangkap dan memenjarakan pelaku penistaan agama tersebut.
Selain itu, mereka menuntut kepada pihak kepolisian agar secepatnya menangkap, memproses, dan memenjarakan Ahok yang secara terang-terangan melakukan penistaan terhadap agama islam.
“Jika Ahok tidak dihukum sesuai aturan yang berlaku, maka HMI Makassar akan membakar perusahan-perusahan milik orang China yang ada di Jalan Sulawesi,” ungkap koordinator aksi, Salahuddin Al Ayyubi.
Tidak hanya itu, mereka juga mengharapkan kepada pihak kepolisian agar aksi yang mereka lakukan hari ini bisa langsung mendapatkan pengawalan sesuai hukum yang ada berlaku di Indonesia.
“Jika kasus ini tidak ditindaklanjuti dengan jelas dan tegas, maka yakin dan percaya akan muncul Ahok-Ahok baru yang kemudian akan melakukan penistaan terhadap agama selanjutnya,” terangnya
Aksi ini dipimpin langsung oleh Ketua Korps Alumni Mahasiswa Islam (KAHMI) Makassar, Prof Andi Pangeran Moenta. [AW/Lintas Sulsel]