SOLO,(Panjimas.com) – Penghinaan terhadap Islam di Indonesia kembali dilakukan oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Bagaimana Ahok yang seorang Gubernur DKI Jakarta mengolok-olok Al Qur’an pada surat AL Maidah 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.
Ironisnya justru masih ada orang yang mengaku Ulama, Ustadz maupun santri yang mengelu-elukan Ahok sebagai contoh pemimpin yang baik. Dalam pandangan Islam, segala bentuk pelecehan dan penistaan agama Islam merupakan bentuk menantang untuk berperang.
Jika yang melakukan muslim saja, akan dihukumi murtad dan dia akan dihukum mati, bagaimana jika yang melakukan adalah orang kafir seperti Ahok. Untuk itu, Panjimas meminta tanggapan pakar sejarah, Ustadz Budi Ashari Lc. tentang hukum bagi penista agama Islam.
“Penista agama sebenarnya sudah dibahas oleh salah satunya Ibnu Taimiyah dalam bukunya Ash Sharim Al Maslul tentang hukuman bagi ’ala Syatimi Ar Rosul, pencaci maki Rasul” kata Ustadz Budi setelah selesai Kajian Akbar di Masjid Gedhe Solo, Sabtu (22/10/2016).
Namun pengisi seri Khalifah Trans 7 itu mengatakan bahwa hal itu sebagai tugas Negara. Dan bagi seorang muslim harus tetap menuntut haknya atas pelecehan tersebut.
“Intinya itu adalah sebenarnya tugas negara yang sifatnya hudud (Hukum). Hanya memang muslimin harus berupaya untuk minta haknya terhadap mereka yang mencacimaki atau menghina agama Islam” jelas pembina Parenting Nabawiyah itu.
Ustadz Budi menjelaskan dijaman Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wassalam, ada beberapa kisah penghina Nabi, peleceh Islam. Kesemuanya diselesaikan atas ijin Nabi dengan dibunuh.
“Dulu ada yang mencacimaki nabi, kemudian dibunuh oleh seorang wanita, yang itu seingat saya adalah pembantunya. Tapi kemudian setelah itu, Ibnu Taimiyah mengatakan ini semua tidak lepas dari ijin Nabi yang paling jelas dilakukan musuh Islam. Dan yang paling benci Islam adalah sejarahnya Kaab bin Asrof, itu Nabi yang menggerakkan untuk menyelesaikan Kaab bin Asrof” pungkasnya. [SY]