JAKARTA, (Panjimas.com) – Keguncangan dan kegaduhan yang dipicu oleh pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama yang mana keadaan ini sangat potensial untuk menimbulkan kerusakan dalam kerukunan antara ummat beragama yang merupakan tenunan pengikat bangsa Indonesia.
Umat Islam adalah umat yang selalu mengedepankan toleransi dalam bentuk menghormati semua penganut agama dan kepercayaan lain dalam keyakinan dan pelaksanaan amal ibadahnya. Dan selalu berupaya menempatkan persaudaraan kemanusian (ukhuwah insaniyah) sebagai landasan interaksi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Terkait pernyataan Gubernur DKI Jakarta yang telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan perpecahan bangsa tentang pernyataanya mengenai kitab suci umat Islam yaitu Quran Surat Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu, maka Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah menyatakan sikapnya.
“Penafsiran al-Quran adalah sesuatu yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang berilmu sesuai dengan metodologi ilmu tafsir di kalangan umat Islam dan terlarang dilakukan selainnya,” ujar Pimpinan Pusat Al Irsyad Al Islamiyyah, KH. Abdullah Jaidi, Jakarta, Senin (17/10/2016).
Lanjutnya, sepakat dengan dan mendukung pernyataan MUI bahwa haram hukumnya mengatakan kandungan al-Qur’an adalah sebuah kebohongan.
“Mendukung pernyataan MUI bahwa haram hukumnya mengatakan ulama atau kaum berilmu yang menjelaskan isi al-Qur’an sebagai pembawa kebohongan,” katanya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, mendukung sikap keagamaan MUI bahwa Gubernur DKI Jakarta Bapak Basuki Tjahaja Purnama telah melakukan kegiatan melawan hukum karena telah menghina AlQur’an dan ulama.
“Kami juga meminta Polri sebagai institusi penegak hukum dan pemelihara ketertiban agar segera memproses secara hukum dan bertindak tegas atas pernyataan Gubernur DKI Jakarta,” tegasnya.
Terakhir, Pimpinan Pusat Al Irsyad meminta umat Islam agar terus mengawal proses hukum yang dilakukan Polri terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar keadilan dapat dicapai demi keamanan dan ketertiban di masyarakat. [DP]