JAKARTA, (Panjimas.com) – Advokat dan Aktivis Islam, Eggi Sudjana mengatakan, pihak kepolisian sudah seharusnya mempertimbangkan letupan-letupan sosial sudah dalam hitungan detik, jika pemeriksaan terhadap Ahok terjadi pembiaran, perlambatan, atau yang lebih buruk lagi terjadi pemetiesan dengan dalih kepentingan politik dan lainnya.
“Oleh karena itu, kondisional ini tentunya harus semakin cepat direspon oleh pihak kepolisian sebagai aparat penegak hukum,” ujar Advokat dan Aktivis Islam, Eggi Sudjana di Gedung Joang.
Berbagai gerakan yang menuntut pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang telah melakukan penistaan agama Islam, pada jalur hukum semakin masif terjadi di tengah masyarakat. Gerakan tersebut tidak hanya terlokalisir di Ibu Kota Jakarta dan sekitarnya, tapi dengan cepat sudah merambah di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Eggi Sudjana mengatakan, pelaporan terhadap penistaan agama oleh Ahok yang telah dilakukan berbagai elemen masyarakat jangan sampai terjadi pembiaran atau diperiksa tapi tidak dihukum. Karena, dia memerintahkan sesuatu yang tidak prosedural dan polisi bisa dihukum.
“Jadi, jangan main-main dengan hukum,” katanya.
Ia juga mengingatkan, pemeriksaan hukum terhadap Ahok harus dilakukan, karena hal ini tidak ada hubungannya dengan Pilkada Jakarta, tapi ini menyangkut penistaan agama dengan menghina al-Quran dan Ulama.
“Penistaan itu sudah hitam-putih dan benar adanya. Kalaupun permintaan maaf dari Ahok sudah disampaikan, tapi proses hukum harus tetap berjalan.” tandasnya. [DP]