PARIS, (Panjimas.com) – Organisasi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya (UNESCO) menegaskan kembali Masjid Al Aqsa sebagai hak masyarakat Palestina. Sebanyak 24 negara telah memberikan suara untuk mendukung resolusi UNESCO menetapkan Al Aqsa menjadi hak Palestina.
Juru bicara PBB untuk UNESCO yang berkedudukan di Paris mengatakan, dewan eksekutif mengambil keputusan melalui perundingan. Sebuah rancangan resolusi yang berjudul ‘Pendudukan Palestina’ sudah disetujui komisi UNESCO pekan lalu.
Ia menerangkan, 24 negara memberikan suara untuk mendukung resolusi UNESCO, 26 negara tidak ikut pemungutan suara dan enam negara menentang resolusi UNESCO. Enam negara itu adalah Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Lithuania dan Estonia.
Resolusi UNESCO juga mengecam rezim Tel Aviv yang telah menghambat kebebasan umat Islam dalam beribadah. Sebab, rezim tersebut telah meningkatkan agresi dan melakukan tindakan ilegal terhadap situs suci umat Islam. Rancangan resolusi juga memicu kemarahan Israel karena menangguhkan hubungan dengan UNESCO.
“Mengingatkan Israel bahwa mereka adalah penguasa pendudukan di Yerusalem Timur, meminta mereka untuk menghentikan semua pelanggaran mereka, termasuk penggalian arkeologi di sekitar tempat keagamaan,” kata Wakil Duta Besar Palestina untuk UNESCO, Mounir Anastas, sebagaimana dilansir dari Tasmin News Agency, Rabu (19/10).
Sepanjang tahun ini UNESCO telah dua kali menyetujui resolusi anti-Israel. Beberapa bulan yang lalu, UNESCO juga mengecam agresi Israel. Sebab, Israel telah melakukan tindakan ilegal dengan mengganggu kebebasan beribadah dan akses umat Muslim ke Al Aqsa. [RN/republika]