MALANG,(Panjimas.com) – Tidak hanya Ormas Islam seluruh Indonesia yang turut melayangkan surat terbuka atas penistaan agama yang dilakukan Ahok Gubernur Jakarta yang telah melecehkan Al Maidah ayat 51. Pesantren Ilmu AL Qur’an (PIQ), Jl.Raya 107, Singosari, Malang juga ikut mendesak Jokowi segera memecat Ahok dari jabatannya.
Dalam Surat Terbuka tersebut, mereka menilai kelakuan Ahok dapat mempengaruhi akhlak negatif bagi generasi bangsa dan berakibat disintregrasi di masyarakat. Surat ditanda tangani oleh KH.M.Basori Alwi, Pengasuh dan KH.Luthfi Basori, Ketua Umum Pesantren dibuat pada 15 Oktober 2016.
Berikut isi Surat Terbuka dari PIQ, Singosari, Malang:
SURAT TERBUKA
“Pesantren Ilmu AL Qur’an Singosari Malang”
Kepada Presiden RI, Ir Joko Widodo Terkait Penistaan Agama Oleh Gubernur DKI
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatu
Salam, Kepada Bapak Presiden, Ir. Joko Widodo
Mohon maaf sebelumnya, jika kami menyita sedikit waktu Bapak.
Bapak Presiden,
Setelah kami mendengar secara lengkap video Dialog Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan warga Kepulauan Seribu, 27 September 2016, maka kami menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Sdr. Basuki Tjahaja Purnama itu sangat melukai hati seluruh umat Islam, karena ucapannya itu mengandung Penistaan dan Pelecehan terhadap Al Qur’an, kitab suci umat Islam.
Khusunya kami para pengasuh, guru dan pengurus Pesantren Ilmu Al Qur’an Singosari Malang yang setiap hari mengajarkan Al Qur’an beserta nilai-nilai kebaikan yang tersurat maupun yang tersirat didalamnya. Kepada anak didik serta masyarakat luas, kami sangat keberan atas pernyataan Sdr. Basuki Tjahaya Purnama terhadap Surat Al Maidah 51.
Untuk itu, kami mohon kepada Bapak Presiden Ir. Joko Widodo agar bersedia memecat secara tidak terhormat Sdr. Basuki Tjahaya Purnama dari jajaran Gubernur DKI, dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, atas dugaan adanya penistaan terhadap agama Islam yang dilakukan oleh yang bersangkutan.
Menurut kami, sangat tidak pantas dan tidak baik bagi pendidikan generasi penerus bangsa, jika mendapati seorang pelaku penista agama, dipertahankan menjadi pejabat publik sekelas Gubernur DKI Jakarta yang merupakan Ibu Kota Indonesia, serta jabatan publik di manapun. Karena dikawatirkan berpengaruh negatif bagi akhlak anak didik, terlebih jika mengakibatkan disintegrasi bangsa di tengah masyarakat.
Demikian dan atas perhatian serta kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [SY]