JAKARTA, (Panjimas.com) – Menyusul diluncurkannya gerakan Profesional Berintegritas (Profit) oleh KPK yang bertujuan mengajak dunia usaha yang anti-praktik suap, KAMMI mendukung penuh dengan catatan KPK bisa masuk dalam pemberantasan korupsi melibatkan perusahaan (korporasi) secara tuntas.
“Sudah sama-sama diketahui bahwa selama ini pengusutan kasus korupsi yang melibatkan korporasi hanya sampai kepada karyawan atau pejabatnya saja. Maka, KAMMI mendukung KPK untuk menindak korporasi sebagai subjek yang harus disangkakan, karena selama ini mereka menikmati keuntungan dari hasil kongkalikong dengan pejabat negara,” kata Ketua Bidang Kebijakan Publik Pengurus Pusat KAMMI, Riko Putra Tanjung.
Jika KPK bias mengusut tuntas korupsi yang melibatkan korporasi itu, lanjut Riko, akan ada efek jera untuk pelaku korupsi dan pencegahan untuk pelaku usaha lainnya.
Selama ini, menurut kajian KAMMI, Riko menilai KPK belum menyentuh korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam praktik korupsi yang mereka lakukan. Padahal, dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 Pasal 20 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi memungkinkan untuk menyeret korporasi sebagai pihak yang bertanggung jawab.
Di lain sisi, tandas Riko, realitas menunjukkan para pemilik modal menguasai sumber daya alam Indonesia dan tidak segan menyuap para peyelenggara negara demi memuluskan cengkeraman bisnis mereka.
“Seperti halnya dalam kasus suap reklamasi Teluk Jakarta yang melibatkan dua korporasi besar, yaitu Agung Podomoro Land dan Agung Sedayu, lagi-lagi KPK hanya menyasar karyawan saja, bukan pemilik modal,”ujar Riko.
Atas dasar itu, KAMMI ingin menyeru kepada KPK agar tidak takut dalam mengusut kasus korupsi yang melibatkan pengusaha besar dinegeri ini .
“Lakukan saja tugas sebagaimana yang telah diamanatkan konstitusi, walaupun para pengusaha itu berlindung dibalik rezim yang berkuasa,” pungkasnya. [RN]