JAKARTA (Panjimas.com) – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama mengundang para wartawan Islam media online untuk mengikuti whorkshop jurnalistik.
Acara tersebut diawali dengan sambutan dari Dirjen Bimas Islam, Prof Dr H Machasin, MA di Hotel Lumire. Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa jangan menggenalisir kesesatan Syiah dan kesesatan Ahmadiyah.
“Aymadiyah itu ada dua ada Ahmadiyah Qadiyani, ada Ahmadiyah Lahore. Yang sesat Qadiyani, sementara Lahore tidak, karena hanya menyebutkan Muhammad adalah pembaharu. Syiah juga, mengatakan Syiah sesat berarti menggeneralisasi Syiah, padahal Syiah banyak. Ini dikembangkan terus,”Tuturnya(13/10/2016).
Ahmadiyah dan Syiah
Terkait Ahmadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), telah mengeluarkan fatwa tentang kesesatan Ahmadiyah dalam Musyawarah Nasional VII MUI, pada tahun 2005. Dalam fatwa tersebut, semua aliran Ahmadiyah sesat dan menyesatkan dan pengikutnya murtad.
- Menegaskan kembali keputusan fatwa MUI dalam Munas II Tahun 1980 yang menetapkan bahwa Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari Islam).
- Bagi mereka yang terlanjur mengikuti Aliran Ahmadiyah supaya segera kembali kepada ajaran Islam yang haq (al-ruju’ ila al-haqq), yang sejalan dengan al-Qur’an dan al-Hadis.
- Pemerintah berkewajiban untuk melarang penyebaran faham Ahmadiyah di seluruh Indonesia dan membekukan organisasi serta menutup semua tempat kegiatannya.
Demikian fatwa MUI yang ditandatangani Prof Dr Umar Shihab selaku Ketua Umum MUI Pusat dan Sekretaris, Prof Dr Din Syamsudin, pada 21 Jumadil Akhir 1426 H/28 Juli 2005 M.
Adapun mengenai Syiah, MUI juga telah mengeluarkan buku “Panduan Majelis Ulama Indonesia, Mengenal & Mewaspadai Penyimpangan Syi’ah Di Indonesia.” [AW/ES]