JAKARTA (Panjimas.com) – Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri mengunjungi Pulau Seribu perihal video Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang diduga menghina surah Al Maidah ayat 51. Dalam kunjungan pada Ahad (16/10), penyidik melakukan pemeriksaan terhadap masyarakat Kepulauan Seribu yang ikut menghadiri kedatangan Ahok.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Agus Andrianto mengatakan, pemeriksaan dilakukan kepada Lurah, Ketua Pemerintah Daerah dan juga kelompok nelayan Kepulauan Seribu. “Ada lurah, ada Ketua Pemda, ada kelompok nelayan yang hadir pada acara itu,” ujar Andrianto saat dihubungi Republika.co.id, di Jakarta, Senin (17/10).
Hasil pemeriksaan, seluruhnya membenarkan bahwa Ahok memang berada di Kepulauan Pramuka, Pulau Seribu pada Selasa 27 September 2016 lalu dan berdialog dengan masyarakat. Sedangkan, perihal dugaan ujaran Ahok yang dianggap melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Ayat al-Maidah pun dibenarkan saksi.
“Ya memang ada juga mengucapkan kalimat seperti itu. Kan kita cuma membuktikan, oh benar bahwa pada saat itu Pak Ahok ada ngomong seperti itu,” ujar Andrianto.
Hanya saja, kata dia, tetap saja pihaknya tidak bisa memutuskan karena harus menunggu keterangan resmi dari forensik yang tengah memeriksa video tersebut. Namun saat ditegaskan kembali berapa banyak perbedaan antara editan dan video yang asli, Andrianto menuturkan bahwa tidak begitu banyak perbedaan.
“Durasi panjang dan durasi pendek tidak ada beda kan ya, tapi kan saya tidak bisa mengatakan seperti itu. Nanti tunggu forensik,” ujarnya. [AW/ROL]