PONTIANAK, (Panjimas.com) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) Wilayah Kalimantan Barat bersama Ormas dan OKP Islam se-kalbar melakukan Aksi gabungan. Aksi tersebut dinamai dengan Aliansi Umat Islam Kalbar Bersatu, dengan tujuan untuk mendesak dan mendukung kepolisian agar segera menangkap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) atas penistaan agama yang dilakukannya terhadap Islam.
Aksi tersebut digagas oleh DPW FPI Kalbar dengan mengundang seluruh Ormas & OKP Islam sekalbar untuk bersatu membela agama Islam atas penistaan Ahok terhadap Al-Quran, Surah Al-Maidah : 51.
Unjuk rasa dilakukan dilapangan POLDA Kalbar. Adapun masa yang hadir berasal dari FPI, KAMMI, Ormas dan Okp-Okp Islam yang lainnya dengan jumlah masa yang mencapai ratusan orang.
Habib Iskandar, Selaku Ketua DPW FPI Kalbar yang menggagas aksi tersebut, menjelaskan bahwa, “Aksi gabungan tersebut bertujuan untuk menghimbau kepada umat Islam seluruh Kalbar untuk ikut serta turun aksi damai untuk menyikapi penistaan dan penghinaan yang dilakukan oleh Ahok tentang ayat suci Al-Quran, Suarah Al-Maidah : 51”, tuturnya.
Bandi Hermawan, ketua umum KAMMI Daerah Kota Pontianak saat menyampaikan orasinya, juga menyampaikan, “Para ulama adalah para pewaris nabi dan rasul, barangsiapa menghina ulama berarti menghina Allah dan rasulNya. Ahok jangan ahistoris, bangsa kita ini, negara kita ini dimerdekakan dengan teriakan takbir (Allahu Akbar)”.
Adi Sutrisno selaku kepala bidang kebijakan publik KAMMI Daerah Kota Pontianak mengungkapkan bahwa, apa yang telah dilakukan oleh Ahok, terbukti dengan rekaman video yang berisi ungkapan Ahok yang menyatakan bahwa, “umat islam telah dibohongi oleh Al-Quran, Surah Al-Maidah ayat 51” adalah sebuah penistaan agama. Perbuatan tersebut melanggar UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (“UU 1/PNPS/1965”), ujarnya. Mengutip pasal 1 UU 1/PNPS/1965, Adi menyatakan bahwa “Setiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan dan mengusahakan dukungan umum, untuk melakukan penafsiran tentang sesuatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan keagamaan dari pokok-pokok ajaran agama itu”, tuturnya.
Adi Sutrisno menegaskan, “Sudah sepatutnya tindakan yang dilakukan oleh Ahok harus segera diproses secara hukum, inilah saatnya bangsa Indonesia menunjukan kepada rakyat dan masyarakat di seluruh dunia bahwa Indonesia adalah negara hukum yang tidak memihak kepada siapapun, baik itu rakyat, presiden bahkan seorang gubernur DKI seperti Ahok, ketika dia melakukan kesalahan yang melanggar konstitusi dan aturan negara maka wajib hukumnya untuk diadili, seadil-adilnya.” Tegasnya
“Oleh karena itu, saya mewakili KAMMI khususnya didaerah kota pontianak, mengutuk bagi siapapun yang melakukan tindakan pelecehan (penistaan) agama agar dijatuhkan sanksi hukum seberat-beratnya sesuai konstitusi yang berlaku di Indonesia, sebab tindakan pelecehan agama merupakan perbuatan tercela, mengancam stabilitas dan keutuhan NKRI, mencidrai pancasila sebagai ideologi bangsa”, ungkapnya. [RN]