SOLO,(Panjimas.com) – Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) membacakan pernyataan sikap terkait pelecehan Al Qur’an surat Al Maidah ayat 51, yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Kabupaten Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.
Berdasar Pendapat dan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, bahwa pernyataan Ahok dikategorikan, menghina Al-Quran dan atau menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum.
Untuk itu, melalui Sekjen DSKS, Ustadz Tengku Azhar. Lc membacakan pernyataan sikap. Pendapat MUI sebagai lembagai resmi yang mempunyai otoritas dibidang keagamaan haruslah menjadi referensi bagi umat Islam.
“Menjadi salah satu alat bukti yang sah di pengadilan dan menjadi pertimbangan bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mempertimbangkan mekanisme politik untuk melakukan hak hak selaku lembaga legeslatif termasuk hak untuk bertanya untuk mendalami kemungkinan adanya dugaan melanggar sumpah jabatan” ucapnya.
Ustadz Tengku melanjutkan bahwa DSKS, meminta Kapolri untuk jujur, independen dan segera melakukan tindakan hukum kepada semua pelaku tindak kejahatan terlebih yang menyangkut hajat hidup orang banyak termasuk proses hukum terhadap Ahok.
“Meminta kepada Anggota DPRD Provinsi DKI untuk memanggil Ahok untuk mempertanggungjawabkan pernyataanya” lanjutnya.
DSKS juga meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak melakukan aksi main hakim sendiri serta menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum, di samping tetap mengawasi aktivitas penistaan agama dan mengawalnya hingga di pengadilan.
Pernyataan itu, telah ditanda tangani ketua DSKS, Dr. Muinnudinnillah Basri, MA pada Jumat, 14 Oktober 2016. [SY]