JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siroj meminta polisi menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, alias Ahok atas kasus pelecehan agama.
Menurutnya, lebih baik Ahok diproses hukum, daripada dibiarkan begitu saja dan justru berpotensi memicu massa bertindak anarkistis.
“Daripada anarkis, daripada nanti masyarakat main hakim sendiri, lebih baik diproses,” kata Said, menjawab pertanyaan wartawan, saat berada di kantor Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan di Jakarta, Jum’at (14/10), dilansir Vivanews.
Said hanya mengingatkan, proses hukum atas pelecehan agama, karena menyebut ayat suci Alquran itu harus tetap berdasarkan asas praduga tak bersalah. Semua pihak wajib menghormati wewenang aparat Kepolisian yang menangani pengaduan itu.
Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap mendesak Kepolisian memproses hukum penistaan agama yang dilakukan Ahok.
MUI menerima permintaan maaf Ahok, namun proses hukum harus tetap berjalan sesuai peraturan dan perundangan. MUI juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, agar tidak membalas dugaan penistaan agama itu dengan cara-cara tercela. [TM]