JAKARTA (Panjimas.com) – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Al-Habib Muhammad Rizieq Syihab mendesar Polri agar segera menindak Zhong Wan Xie alias Ahok yang menurut MUI Pusat telah menghina Al-Qur’an dan Ulama.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq menanggapi pemberitaan bahwa Polri akan menunda proses hukum Ahok hingga usai pemilihan gubernur (PILGUB) DKI Jakarta.
“Polri jangan mengada-ada. Itu kebijakan internal Kapolri lama yang tidak logis dan sudah kadaluwarsa. Tidak ada UU yang melarang Proses Hukum bagi Cagub yang lakukan pelanggaran pidana,” ungkap Habib Rizieq melalui situs resminya HabibRizieq.com, pada Kamis (13/10/2016).
Ia menambahkan bahwa kasus penistaan agama sebagaimana yang dilakukan Ahok, tak berbeda dengan kasus kriminal lainnya.
“Jika ada Cagub yang mencuri atau memperkosa atau menggunakan narkoba atau menganiaya atau menista agama, maka tetap harus diproses hukum, bahkan harus disegerakan dan diprioritaskan sebelum Pilkada digelar, agar bisa didiskulaifikasi oleh KPU dari pencalonan,” tuturnya.
Bahkan, jangankan baru Cagub, Gubernur terpilih pun jika melakukan pelanggaran hukum harus diproses.
“Jangankan Cagub yang baru jadi “calon”, Gubernur saja yang sedang menjabat kalau melakukan pelanggaran pidana harus diproses!” tandasnya.
Untuk diketahui, seperti diberitakan sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai. (Baca: Polri Tunda Proses Hukum Ahok Hingga Selesai Pilgub, IPW: Kemarahan Umat Islam akan Memuncak)
Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.
Peraturan penundaan itu dilakukan agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015. [AW]