JAKARTA, (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mempersilahkan polisi untuk melanjutkan proses hukum terhadap dirinya. Hal ini terkait pelecehannya mengenai surat Al Maidah ayat 51.
“Ini negara hukum, orang kalau sudah laporin ya silakan proses. Kan ada UU-nya, iya kan, penistaan agama ada dasar UU-nya. Silakan bagian hukum memproses,” ujarnya di RPTRA Bhineka di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (13/10), seperti dilansir Kompas.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, laporan masyarakat yang disampaikan kepada polisi terkait pernyataan Ahok itu akan tetap diproses.
Menurutnya, permintaan maaf Ahok tidak memengaruhi lindak lanjut laporan tersebut.
Sebelumnya Ahok telah meminta maaf dan mengaku mendapat teguran tertulis dari Majelis Ulama Indonesia DKI terkait dengan ucapannya yang merujuk pada surat Al-Maidah ayat 51, dalam acara di Kepulauan Seribu, 27 september lalu.
“MUI DKI tulis surat kepada saya, memperingati keras minta saya untuk fokus saja untuk kemaslahatan umat. Jangan omongin tafsiran-tafsiran agama yang sensitif,” kata Ahok, Senin lalu. [TM]