JAKARTA, (Panjimas.com) – Dalam hukum Islam penista agama dihukum dengan dibunuh atau dipotong tangan dan kakinya dengan menyilang. Jika itu tidak diingankan minimal diusir dari Negara ini.
Pernyataan tegas itulah yang disampaikan oleh Wakil Sekjend MUI Pusat Tengku Zulqarnain saat mengikuti acara ILC (Indonesia Lawyer Club) yang diselenggarakan oleh TV One pada hari Selasa, (11/10) malam dengan mengambil tema “Setelah Ahok Minta Maaf”
Terkiat peryataan Ahok yang sudah melaukan permintaan maaf. DR Tengku Zulqarnain tidak mempersoalkannya. Namun ia berharap agar proses hukum terus dilanjutkan.
Orang melakukan kejahatan pribadi berbeda dengan penistaan terhadap suatu agama. Contohnya, saat seorang istri diperkosa maka saya tidak bisa memaafkan. Karena akan membuat trauma baik seorang suami atau istri itu sendiri. Dan hukum harus bertindak. Apalagi masalah agama.
“Untuk itulah saya berpesan kepada seluruh pejabat yang menggunakan uang rakyat agar lebih berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataanya.”
Tengku Zulqarnain juga mengatakan bahwa niat seseorang yang tahu hanyalah dia dan Allah. Namun didalam Islam seseorang dinilai dari dhohirnya.
“Jadi kita tidak mengetahui apa niat dari Ahok mengatakan seperti itu namun secara dhohir Ahok telah melakukan penistaan Al Quran yaitu surat Al Maidah” ujarnya. [RN]