JAKARTA (Panjimas.com) – Indonesian Police Watch (IPW) mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera memeriksa calon petahana Pilkada DKI 2017, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pasalnya, pernyataan-pernyataan Ahok dapat membuat disinyalir akan membuat kegaduhan-kegaduhan lagi.
Ketua Presidium IPW Neta S Pane juga berharap Polri untuk segera memproses pengaduan sejumlah komponen masyarakat terhadap Gubernur Jakarta Ahok.
“Tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub,” ujar Neta kepada Republika.co.id, Rabu (12/10).
Desakan ini disampaikan IPW sehubungan juga dengan keluarnya pernyataan sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pernyataannya, kata Neta, MUI telah menegaskan bahwa ucapan Ahok telah menghina Alquran dan menghina ulama.
Untuk itu, lanjut dia, MUI merekomendasikan aparat penegak hukum proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional,dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegakan hukum.
“Dengan adanya pernyataan MUI ini tidak ada alasan bagi Polri untuk menunda-nunda proses pemeriksaan terhadap Ahok. Apalagi dalam undang undang sudah diatur tentang penistaan agama,” ucapnya.
Penundaan Pemeriksaan Ahok Bisa Timbulkan Kegaduhan
IPW mendesak Kapolri Jendral Tito Karnivian untuk segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Ada dua alasan kenapa Polri harus segera memeriksa Ahok. Pertama, kasus Ahok berbeda dengan kasus yang dimaksud oleh Perkap era Kapolri Jendral Badroeddin Haiti. Kedua, Kapolrinya pun sudah berbeda, sekarang eranya Tito Karnavian,” ujar Ketua Presidium IPW, Neta S Pane kepada Republika.co.id, Rabu (12/10).
Neta mengatakan, jika Polri menunda proses pemeriksaan Ahok dikhawatirkan kemarahan umat Islam justru semakin memuncak dan Polri dinilai tidak netral dan memihak pada Ahok. Untuk itu, kata Neta, Polri perlu mencermati situasi ini dengan lebih dalam lagi.
“Penundaan proses pemeriksaan hanya akan membuat kegaduhan dan bukan mustahil akan membuat konflik dan benturan di ibukota Jakarta menjelang Pilgub,” ucap Neta.
Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafly sempat mengatakan bahwa Polri akan menunda proses pemeriksaan Ahok hingga proses Pilgub selesai. Hal ini dikarenakan adanya Peraturan Kapolri yang memerintahkan menunda sementara semua proses penyidilkan kepada calon kepala daerah yang dilaporkan atau tersangkut kasus pidana tertentu.
Peraturan penundaan itu dilakukan agar Polri tetap netral dan tidak diperalat untuk kepentingan politik tertentu. Peraturan tersebut dikeluarkan Kapolri Jenderal Badroeddin Haiti untuk menyikapi Pilkada serentak 2015. [AW/ROL]