JAKARTA, (Panjimas.com) – Kasus Ahok sudah jelas tidak perlu professor untuk membahasnya. Perkataan ahok minta maaf berarti sudah jelas dia salah. Lantas apa kelanjutanya?
Terkait penistaan agama di Indonesia sebenarnya pernah terjadi dan pelakunya diproses hukum hingga dipenjara, sebagai contohnya tahun 2013 di Bali ada seorang ibu rumah tangga yang ditahan satu tahun karena mengatakan canang tu jijik. Selain itu disajam orde baru Arswendo Atmowiloto salah seorang pimpinan redaksi Tabloid Monitor juga dihukum karena menista agama yaitu menempatkan nabi Muhammad SAW menjadi tokoh dibawah Presiden Suharto saat itu. Dan ia akhirnya mendekam selama lima tahun.
“Untuk itu terkait kasus Ahok ini harusnya pemerintah dalam hal ini Polri tegas dalam memproses hukum Ahok karena sudah cukup bukti” ungkap Fadli Zon saat dimintai pendapatnya di acara ILC (Indonesia Lawyer Club) Selasa, (11/10) malam.
Fadli Zono juga mengatakan jIka polisi tidak berlaku adil maka jangan salahkan rakyat akan mencari hukum yang lain.
Dalam kesempatan tersebut Fadli Zon juga kembali menceritakan berbagai macam kasus pelanggaran norma yang dilakukan oleh Ahok mulai kebiasaannya mengumpat partai politik, tokoh hingga omongan kotor saat Ahok diwawancari oleh Kompas TV beberapa waktu yang lalu.
Terkait permintaan maaf, Ahok juga memakan omongannya sendiri. Sebagai contoh dulu saat ada mahasiswa UI yang berbuat salah Ahok mengatakan dengan keras “Kalau saya jadi rektor, saya pecat!”
“Ahok makan omongannya sendiri. Jadi permintaan maaf saja tidak cukup. Harus dibawa ke pengadilan” tegasnya. [RN]