JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Ma’ruf Amin meminta penegak hukum menindak tegas orang yang melakukan penodaan dan penistaan Al-Qur’an dan ajaran agama Islam.
“Pemerintah serta aparat penegak hukum wajib menindak tegas siapapun orang yang melakukan penodaan dan penistaan terhadap Al-Qur’an dan ajaran Islam,” katanya di kantor MUI, Jakarta, Selasa (11/10).
Aparat harus proaktif melakukan penegakan hukum secara tegas, cepat, proporsional dan profesional dengan memperhatikan rasa keadilan masyarakat, lanjutnya. Agar masyarakat memiliki kepercayaan terhadap penegak hukum.
Hal itu dikatakan Ma’ruf Amin, karena perilaku Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 telah menghina Al-Qur’an dan ulama.
“Perkataan dalam video yang menyatakan kandungan surah Al-Maidah ayat 51 sebuah kebohongan termasuk penodaan terhadap Al-Qur’an dan menyebut bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan non muslim sebagai pemimpin termasuk penghinaan terhadap ulama dan umat Islam,” tegasnya. [TM]