JAKARTA, (Panijmas.com) – Setelah dilaporkan oleh berbagai organisasi kemasyarakatan dan komunitas warga, kini giliran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) DKI Jakarta melaporkan Basuki Thahaja Purnama (Ahok) ke Bareksrim Mabes Polri atas dugaan penistaan agama karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51 dalam pidatonya di Kepulauan Seribu.
Jika terbukti menistakan agama, Ahok dipastikan akan terkena sanksi hukuman pidana penjara. Ahok terancam melanggar Pasal 156 a KUHP Jo pasal 28 ayat (2) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kita sudah pelajari videonya secara utuh, bukan yang potongan seperti yang terbesar di media sosial. Dan kita sampai pada kesimpulan Saudara Ahok diduga kuat melakukan penistaan agama. Penista agama terancam delik penghinaan agama maupun pencemaran nama baik, yang diatur dalam UU ITE maupun KUHP. Hukumannya bisa lima tahun,” ujar Ketua DPD HAMI DKI Jakarta Aldwin Rahadian, di Polda Metro Jaya, Jakarta (10/10).
Aldwin yang datang ke Bareskrim Mabes Polri bersama para pengurusnya menyayangkan pejabat publik selevel gubernur apalagi pemimpin sebuah kota yang penduduknya beragam mengeluarkan pernyataan yang tidak hanya keluar konteks, tetapi juga menghakimi iman dan kepercayaan orang lain, memprovokasi dan membuat kegaduhan.
“Saya melihat Gubernur Ahok ini merasa dia paling benar dan tahu semua hal sehingga pernyataan sering di luar konteks dan menyakiti hati banyak orang. Selama perangai itu tidak dirubahnya, selama itu juga dia akan terus bermasalah dengan hukum,” ujar Aldwin.
Menurut Aldwin, banyaknya organisasi dan komunitas masyarakat yang menempuh jalur hukum terhadap pernyataan Ahok harus disikapi serius dan direspon cepat oleh pihak kepolisian. Aldwin juga mengapresiasi sikap umat Islam yang tidak terprovokasi dengan pernyataan Ahok dan lebih memilih menggukan koridor-koridor konstitusional yang telah disediakan negara.
“Satu hal yang kita petik dari kejadian ini adalah, kasadaran hukum masyarakat semakin meningkat. Kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan aparat penegak hukum semakin baik. Saya yakin polisi profesional dan cepat merespon kasus ini. Ini penting agar keresahan dan polemik di masyarakat tidak berlarut-larut,” tukas Aldwin. [RN]