JAKARTA, (Panjimas.com) – Selain melaporkan Ahok, DPD HAMI DKI Jakarta juga sudah menyiapkan 20 Pengacaranya untuk membela akademisi Buni Yani yang dilaporkan Kelompok relawan Kotak Adja (Komunitas Muda Ahok Djarot) ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan memprovokasi masyarakat dengan memposting potongan dari video asli pernyataan Ahok terkait Al-Maidah ayat 51. Kedatangan ke Polda juga sekaligus melaporkan balik Kelompok Relawan Kotak Adja atas pencemaran nama baik Buni Yani.
“Saya dan kawan-kawan HAMI Jakarta sudah menerima kuasa untuk mendampingi dan membela hak hukum Pak Buni Yani. Kami akan lawan oknum-oknum yang coba-coba membungkan kebenaran dan kebebasan berpendapat,” tegas Aldwin. Ahad, (10/10).
Menurut Aldwin, pelaporan Buni Yani adalah stategi kuno untuk menakuti-nakuti masyarakat agar tidak lagi mempersoalkan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok.
“Kalau Buni Yani diperiksa, maka Ahok juga wajib diperiksa. Karena obyek utama persoalan ini adalah perkataan Ahok yang diduga kuat menistakan agama. Kami berharap kasus ini sampai ke pengadilan. Karena yang menentukan Ahok menista agama atau tidak bukan dia apalagi pendukungnya, tetapi pengadilan,” pungkas Aldwin. [RN]