JAKARTA, (Panjimas.com) – Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) mengutuk keras penistaan ayat suci Alquran yang dilakukan oleh gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dalam tayangan video yang sudah beredar luas di media sosial, Ahok menyampaikan pernyataan yang tidak layak terhadap ayat suci Alquran demi kepentingan pencalonannya dalam pilkada DKI. Dalam pertemuan dengan masyarakat Kepulauan Seribu pada Rabu (28/9) itu, Ahok menyatakan bahwa masyarakat bisa jadi tidak memilih dirinya karena “dibohongin oleh surat Al Maidah 51 macem macem itu”.
“Pernyataan Ahok itu telah melukai dan mencederai perasaan umat Islam. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Ahok telah meremehkan dan melecehkan isi Alquran yang merupakan kitab suci bagi umat muslim sedunia,” kata Wakil Ketua Umum PP KAMMI Arif Susanto.
Sementara itu, lanjut Arif, klarifikasi Ahok melalui akun media sosialnya tanpa menunjukkan rasa bersalah, membuktikan bahwa Ahok menganggap gaya bercandanya tersebut bukanlah suatu masalah.
“Maka dari itu, kami mengecam keras pernyataan yang disampaikan oleh Ahok. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa sebagai pemimpin, Ahok telah menyulut isu SARA, provokatif dan tidak memiliki rasa peka. Dengan demikian KAMMI menuntut Ahok meminta maaf kepada umat Islam,” tegasnya.
Arif juga mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjatuhkan sanksi kepada Ahok karena melanggar kode etik sebagai pejabat publik. Arif menegaskan bahwa Ahok dengan posisinya sebagai Gubernur harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, terlebih masyarakat Jakarta yang mayoritas adalah muslim. Namun apa yang dilontarkan Ahok adalah sebuah teladan yang buruk dan Men PAN-RB juga seharusnya langsung bertindak untuk menegakkan kode etik pejabat publik.
Ahok yang dalam pernyataannya juga menyinggung soal pencalonan dirinya wajib diperiksa oleh KPUD DKI, pasalnya terdapat kampanye terselubung yang dilakukan dalam posisinya sebagai gubernur aktif. Arif mengatakan hal ini perlu dilakukan untuk menjamin tegaknya Good Governance dan Clean Government, dan untuk memberikan efek jera kepada kepala daerah lain agar tidak melakukan hal serupa.
Senada dengan Arif, Ahmad Walid selaku Ketua Departemen Dakwah PP KAMMI mengaku sangat kecewa dengan pernyataan Ahok.
“Ketika tim sukses Ahok berteriak kencang agar tidak ada isu SARA dalam Pilkada DKI, di saat yang sama calon yang mereka dukung justru membawa isu SARA yang sangat menyinggung umat Islam. Pernyataan Ahok ini jika tidak segera diikuti dengan permintaan maaf secara tertulis dan terbuka dalam waktu 3 hari, maka KAMMI akan serius mengawal proses hukum atas dasar perbuatan pidana Pasal 156a KUHP dan Pasal 4 UU No. 1/PNPS Tahun 1965,” tutup Walid.
Walid juga menambahkan bahwa sikap dan pernyataan ahok ini bisa menimbulkan potensi konflik yang lebih luas dan membahayakan kerukunan antar umat beragama apabila Ahok sebagai gubernur tidak segera melakukan permintaan maaf kepada umat Islam. [RN]