JAKARTA, (Panjimas.com) – Ketua Umum PP Ikatan Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) seluruh Indonesia, Prof. DR. KH. Ahmad Zahro, MA mendesak kepolisian Republik Indonesia untuk bertindak tegas atas penistaan agama yang dilakukan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dalam video yang beredar saat kunjungan ke Kepuluan Seribu pada 27 September lalu.
“Demi ketenteraman umat Islam, demi kerukunan antar umat beragama, dan demi tetap terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa. Kami berharap dengan hormat, agar kepolisian bertindak cepat sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Zahro dalam release yang diterima Panjimas, Jum’at (07/10).
Zahro menekankan pernyataan Ahok jelas bernuansa SARA dan tergolong penistaan terhadap Agama Islam.
“Ungkapan Gubernur DKI jelas telah merendahkan kitab suci Al-Qur’an karena menganggap surat Al-Maidah ayat 51 adalah kebohongan dan menyebut ulama yang mengajarkan makna Al-Maidah sebagai pembodohan,” ujarnya.
Seperti diketahui, pada 27 September lalu, melalui video yang beredar di media sosial, Ahok saat kunjungan ke Kepulauan Seribu mengatakan, “Bisa saja dalam hati kecil Bapak Ibu enggak bisa pilih saya, ya kan dibohongi pakai Surat al-Maidah:51 macem-macem itu,” ujar Ahok ketika itu. [TM]