JAKARTA, (Panjimas.com) – Kunjungan Ahok ke kepulauan Seribu dan kampanye terselubungnya akhirnya menghasilkan kecaman dari publik karena blunder pernyataan yang dilakukan Ahok.
Ahok dalam pernyataannya menyatakan: “Kalau Bapak ibu ga bisa pilih saya, karena dibohongin dengan surat Al Maidah 51, macem macem itu. Kalo bapak ibu merasa ga milih neh karena saya takut neraka,dibodohin gitu ya gapapa”. Pernyataan ini adalah pernyataan RASIS dan bentuk pelecehan terhadap Agama dan ajaran Islam. Ahok jelas dan secara syah terbukti melakukan pelecehan kepada Islam.
“Perbuatan Ahok ini secara syah dan meyakinkan telah melanggar KUHP Pasal 165 dan UU No.1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama. Ancamannya 4 tahun kurungan. Ahok harus diganjar hukuman atas perbuatannya dan pernyataannya. “ Ujar Ferdinand Hutahaean tokoh Rumah Amanah Rakyat Kamis, (6/10).
Islam dan ajarannya bukan Agama yang membodohi seperti kata Ahok. Islam adalah Agama yang yang bersumber dari Allah SWT sehingga segala sesuatu yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa tidak mungkin membodohi. Ahok telah bersikap melampaui firman Allah. Ahok merasa pernyataannya lebih benar dari firman Tuhan. Ini berbahaya dan Ahok harus dihentikan.
Sebagai pejabat dan sebagai manusia biasa, Ahok telah melangkahi batas-batas norma dan kepatutan. Ahok ini sangat potensial menjadi bibit kericuhan sosial berbasis SARA. Atau jangan-jangan Ahok sengaja ingin menyulut kerusuhan berbau SARA supaya Pilkada gagal karena Ahok tahu bahwa dia akan kalah dalam Pilkada ini.
Aparat harus proaktif menyikapi permasalahan ini. Polisi harus bersikap profesional dalam menegakkan aturan. Peristiwa di kepulauan seribu jelas melukai umat Islam dan sangat RASIS.
“Kita minta kepada bapak Kapolri untuk mengambil tindakan sesuai dengan aturan. Kita juga mendukung langkah POLRI yang selama ini ingin menindak provokasi berbau SARA. Nah ini sekarang silahkan POLRI bertindak profesional. Kita dukung POLRI tetapkan Ahok sebagai tersangka penistaan terhadap agama.” Tegasnya. [RN]