ACEH SINGKIL, (Panjimas.com) – Satu tahun telah berlalu, penyelesaian kasus singkil belum juga teralisasi. Pemerintah Aceh Singkil seolah membiarkan masalah ini terus berlanjut bagaikan bola api yang siap menggelinding. Hal itu diungkapkan Ketua Forum Ummat Islam Aceh Singkil Tgk. Hambalisyah Sinaga saat menjenguk Sdr. Nawawi dkk di Rutan Singkil.
Hambali menyebut, Pemerintah Aceh Singkil berdosa kepada warga karena membiarkan kasus ini berlarut-larut. Menurutnya bupati selaku pemegang kebijakan telah membohongi masyarakat. Ia mencontohkan, pada pertemuan di aula Mapolres 4 April 2016 lalu, bupati berjanji akan melakukan perdamaian sebagaimana tercantum dalam UU Penanganan Konflik Sosial nomor 7 tahun 2012. Perdamain itu dijadwalkan pada tanggal 13 April 2016.
“Kami tagih janji bupati. Mohon kepada bapak bupati, sebelum tanggal 15 Februari 2016, permasalahan Singkil sudah selesai. Jangan lari dari tanggungjawab” tegasnya.
Ia menyebutkan, jika bupati mau, bisa saja bupati memanggil kedua belah pihak, melakukan perundingan, ganti rugi dan pemafan.
“Kan sudah jelas, ada aturan. Jalankan saja aturan, selesai” kata Hambali.
Perlu diketahui dalam undang-undang nomor 7 tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial, dijelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan upaya Pemulihan Pascakonflik secara terencana, terpadu, berkelanjutan, dan terukur. Pada ayat (2) dijelaskan pemulihan pasca konflik meliputi rekonsiliasi, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Pasal 37 ayat (1) dijelaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan rekonsiliasi antara para pihak dengan cara: a. perundingan secara damai; b. pemberian restitusi; dan/atau c. pemaafan. Pasal 38 ayat (1) dan (2) dijelaskan, rehabilitasi diantaranya pemulihan psikologis korban Konflik. [RN]