YOGYAKARTA,(Panjimas.com) – Pendirian Patung maupun monumen diatur oleh Peraturan Bupati wilayah Yogyakarta pada nomor 37 tahun 2011 dan nomor 43 tahun 2015. Hal ini disampaikan Tri Manora dari Dinas Perijinan Bantul, Yogyakarta, pada musyawarah di Kantor Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta.
Syaiful Bahri, Tim Advokasi Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta menyindir Boni Safius Slamet, Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul tentang pendirian Kepala Yesus. Menurutnya sangat aneh jika Patung Wajah Yesus yang katanya dianggap suci, tapi kenapa pendiriannya dengan cara ilegal.
“Jadi setelah ditelusuri, anggapan orang yang memiliki kewenangan perijinan ternyata tidak ada. Jadi tolonglah pak ini persoalan wajah yang suci ini jangan dibangun dengan cara ilegal, jangan. Kalau seandainya ini peribadatan cara beribadah, bangun yang legal aja, gitu lho” sindir Syaiful.
Syaiful mengingatkan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 622/983/1995 pada Gereja St. Yakobus Elfensius, Pajangan, tidak sama dengan perda saat ini. Ketidakrelaan warga sekitar atas bangunan Gereja maupun Patung juga dijadikan pijakan, sebagai bentuk indikasi kecurangan Gereja memperoleh perijinan.
Menanggapi hal itu, Boni mengakui hanya memiliki IMB tahun 1995, secara defakto dirinya berkilah sudah koordinasi warga setempat, ijin Muspika dan Bupati. Sedang secara dejure dirinya akan melakukan langkah-langkah sesuai arahan pihak terkait.
“Memang sebelum bangun itu, secara defakto kami sudah koordinasi sama warga, Muspika dan pak Bupati, jadi kami tanpa restu beliau kami tidak akan berani. Artinya masyarakat setempat tidak keberatan. Sedang secara dejure kami akan melakukan langkah-langkah yang direkomendasikan rekan FJI” ucapnya. [SY]