YOGYAKARTA,(Panjimas.com) – Front Jihad Islam (FJI) bersama Ormas Islam Yogyakarta kembali mendatangi Kantor Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, guna mengadakan klarifikasi terkait perizinan pembangunan Patung Kerahiman di Gereja St. Yakobus Elfensius, Pajangan, Selasa (04/10).
Kali ini, Boni Safius Slamet, Ketua Dewan Paroki Gereja Santo Yakobus Bantul dihadirkan untuk mendapatkan informasi perizinan tersebut. Turut hadir Muh.Irwan Susanto, Lurah Sendangsari, Dra. Srikayatun, Camat Pajangan, AKP Suyanto,SH, Kapolsek Pajangan, Inf. Suyadi, Danramil Pajangan, Tri Manora, Dinas Perijinan dan perwakilan Forum Kerukunan Umat Beragama.
Sedang perwakilan umat Islam, Ustadz Abdurrahman panglima FJI, Ustadz Umar Said, Syaiful Bahri advokat LBH FJI dan beberapa perwakilan ormas Islam Yogyakarta.
Syaiful Bahri mewakili FJI menekankan dua permasalahan yakni legal dan ilegal, toleran dan intoleran. Bab legal dan ilegal dia meminta pihak Gereja menunjukkan dasar pendirian Patung Kerahiman di Gereja St. Yakobus Elfenius. Sedang bab toleran dan intoleran, adanya penistaan agama dengan mencampuradukkan agama.
“Saat peresmian patung itu mengundang ibu-ibu pengajian, berpose selfie di depan patung Yesus. Ini bentuk pencampuradukkan agama, ini jelas menginjak identitas agama. Yang kedua sesuai aturan Bupati nomor 43 tahun 2015, semua pembangunan harus dengan izin mencakup pembangunan tugu dan monumen. Nah pembangunan monumen itu sudah ijin nggak?” kata Syaiful.
Menanggapi hal itu, Boni dengan semangat menunjukkan surat IMB No. 622/983/1995. Namun karena bodoh atau tidak bisa berfikir, dia mengira izin yang diberikan Bupati mencakup pendirian Gereja beserta kelengkapan ibadah. Pendirian kepala Yesus disangka merupakan kelengkapan ibadah.
“Kami berfikir izin itu untuk pendirian Gereja beserta kelengkapan ibadah, dan adanya patung wajah yesus atau Kerahiman itu merupakan kelengkapan ibadah” cetusnya.
Sementara itu, Tri Manora dari Dinas Perizinan mengatakan Gereja St Yakobus Elfensius, tak memiliki izin pendirian Patung Kerahiman. Dirinya membenarkan pijakan Perda maupun Perbup yang dipersoalkan FJI benar adanya.
“Berkaitan Patung, di Perda no 5 tahun 2011, di Perbup 37 tahun 2011 dan 43 tahun 2015 itu adalah masuk IMB non Gedung. Maka itu ada izin yang harus dipenuhi, monggo silahkan pihak Gereja mengurus” katanya.
Untuk itu, dari hasil musyawarah tersebut diperoleh kesepakatan bahwa pihak Gereja tak memiliki izin pendirian Patung Kerahiman. Dan pihak Gereja bersedia tidak melibatkan umat Islam dalam urusan ibadah. Namun Ormas Islam Yogyakarta tetap mendesak pembongkaran Patung Kerahiman dengan memberi waktu 3-4 hari bagi FKUB mencari bukti penyimpangan perijinan pihak Gereja. (SY)