JAKARTA, (Panjimas.com) – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) mendesak pemerintah untuk serius menyikapi maraknya serbuan tenaga kerja asing (TKA) asal China yang mulai menyebabkan gesekan sosial di masyarakat. Pernyataan dari Kemenakertrans (2016) menyatakan jumlah TKA di Indonesia berjumlah sekitar 70.000 orang dan sekitar 14.000 orang – 16.000 orang berasal dari China.
Dalam releasenya, Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri PP KAMMI, Adhe Nuansa Wibisono menyatakan serbuan buruh asing ini disebabkan oleh kebijakan pemerintah yang berpihak pada kepentingan k apitalisme dan investasi asing demi mulusnya proyek infrastruktur.
“Rezim Jokowi dalam Permenaker No.35/2015 banyak menghapuskan aturan yang penting bagi persyaratan tenaga kerja asing. Pemerintah telah menghapus aturan penguasaan bahasa Indonesia, minimal level pendidikan sarjana dan minimal posisi supervisor ke atas sebagai syarat untuk tenaga kerja asing. KAMMI menilai ini adalah kebijakan pro asing-aseng dan sangat merugikan buruh lokal”, kata Wibisono, Senin (3/10).
“Melalui peraturan yang sama, rezim Jokowi juga menghapus kewajiban perusahaan untuk menjamin rasio jumlah TKA dengan tenaga kerja lokal. Hal ini tercermin dalam hilangnya pasal kewajiban perusahaan setiap merekrut 1 orang TKA harus menyerap 10 orang tenaga kerja lokal seperti yang awalnya terdapat di Permenaker No.16/2015 pasal 3”, ungkap Wibisono.
“Celah tersebut akan menjadi moral hazard bagi perusahaan-perusahaan asing di Indonesia. volume buruh asing akan meningkat drastis dan jaminan pekerjaan bagi tenaga kerja lokal akan menghilang. Ada apa dengan rezim Jokowi? Mengapa kebijakannya tidak pro buruh dan rakyat Indonesia tetapi sangat menguntungkan buruh dan perusahaan asing?”, tegasnya.
Kondisi tersebut sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Februari 2016 yang menyebutkan bahwa angka pengangguran di Indonesia tercatat sebesar 7,02 juta orang. Hal ini tentu saja kontras dengan janji politik Jokowi yang akan membuka 10 juta lapangan pekerjaan baru bagi rakyat.
“Pada kampanye pilpres 2014 yang lalu, Jokowi pernah berjanji akan menurunkan angka pengangguran dan membuka 10 juta lapangan pekerjaan baru. Ternyata 10 juta lapangan pekerjaan baru itu bukan untuk rakyat Indonesia tetapi ditujukan untuk kepentingan buruh China”, sindirnya.
Senada dengan pernyataan tersebut, Ketua Umum PP KAMMI, Kartika Nur Rakhman mengkritik kebijakan bebas visa yang memperbolehkan 174 negara mendapatkan fasilitas bebas visa kunjungan ke Indonesia.
“Kebijakan bebas visa yang diterapkan pemerintah membuat serbuan buruh asing tidak bisa dibendung. Hal ini merupakan pengaruh dari besarnya pinjaman dan investasi China di Indonesia Kebijakan bebas visa menjadi celah masuknya tenaga kerja kasar dari China”, tegas Nur Rakhman.
Nur Rakhman kemudian menjelaskan berbagai kasus tenaga kerja ilegal yang melibatkan buruh China sebagai bukti dari blundernya berbagai kebijakan yang diambil pemerintahan Jokowi.
“Tentu kita masih ingat kasus dideportasinya 40 orang buruh China di Pabrik Semen Manuri, Manokwari Selatan, yang ditangkap karena tidak memiliki izin kerja. Kasus itu sampai memicu konflik di masyarakat lokal Papua karena pekerjaan kasar seperti buruh bangunan juga diambil oleh buruh China”.
“Belum lagi kasus penangkapan buruh China ilegal di Pabrik Semen Pulo Ampel, Serang. Perbandingan upahnya saja sudah tidak masuk akal, buruh asal China dibayar 15 juta per bulan sedangkan buruh lokal dibayar 2 juta per bulan. Komposisi pekerjanya juga 70 persen asing dan 30 persen lokal”, ungkapnya.
Kasus lain yang cukup mencolok adalah kasus PT Virtue Dragon Nikel Industri di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. “Perusahaan ini memperkerjakan buruh China sebanyak 500 orang sebagai juru masak, sopir, office boy sampai buruh bangunan, sedangkan buruh lokal hanya 246 orang. Terpinggirkannya posisi buruh lokal sangat terlihat di sini”, tegas Nur Rakhman.
“KAMMI mendesak Jokowi untuk mengembalikan pasal-pasal yang memberikan jaminan perlindungan terhadap buruh lokal seperti yang telah dihapuskan di Permenaker No.35/2015. Terutama pasal jaminan 10 posisi pekerjaan buruh lokal untuk setiap 1 TKA yang direkrut. KAMMI juga mengingatkan Jokowi agar meninjau ulang kebijakan bebas visa dengan China dan memperbaiki deteksi dini pihak imigrasi agar tidak kecolongan buruh ilegal dari China”, tandasnya. [RN]