YOGYAKARTA, (Panjimas.com) – Dalam audiensi di Kelurahan Sendangsari, Pajangan, Bantul, Yogyakarta, Ormas Islam Yogyakarta mempertanyakan perijinan pembangunan Patung Kerahiman Gereja St. Yakobus Elfensius Pajangan. Jika tidak ada ijin, mereka mendesak untuk dilakukan pembongkaran.
“Pembangunan Tugu atau bangunan itu harus ada ijin Bupati. Apakah selama ini sudah ada ijinnya? Kami ingin menegakkan aturan yang ada, sesuai peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2015. Semua pembangunan harus dengan ijin Bupati dan ada pelepasan tanah, dan tanah disebelah selatan pembangunan itu milik warga muslim. Warga tersebut keberatan” ucap Joko Widodo, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Front Jihad Islam (FJI) Yogyakarta. , Senin (3/10/2016).
Dihadapan Kapolsek Pajangan, AKP Suyanto SH, Danramil Pajangan, Inf. Suyadi, Camat Pajangan, Dra Srikayatun dan Lurah Sendangsari, Muhammad Irwan Susanto SE, ormas Islam yang diwakili dari FJI meminta pihak Gereja mematuhi peraturan Bupati.
FJI menekankan isi dari peraturan Bupati Nomor 43 tahun 2015 tentang point nomor 6. Disitu menyatakan bahwa kalau tidak sesuai prosedur akan dilakukan pembongkaran. Untuk itu, FJI akan segera melakukan kordinasi ke Dinas perijinan untuk dilakukan penertiban.
“Dari keterangan pak lurah tadi, bahwa selama ini pihak gereja belum melakukan kordinasi serta pengajuan pembangunan. Apabila ini tidak mendapat perhatian dari pemerintah, kedepan kami akan menggunakan massa yan lebih banyak untuk memprotes keberadaan Gereja tersebut” tegasnya.
Menanggapi protes FJI, Irwan, Lurah Sendangsari hanya mengetahui tentang peresmian Patung Kerahiman hanya untuk kalangan umat Nasrani Panjangan. Sementara pembangunannya merupakan sumbangan dari warga setempat.
“Mungkin ini keterbatasan kami, kami hanya mengetahui bahwa pembangunan itu merupakan sumbangan dari warga, dan pembangunan tersebut selalu dikoordinasikan dengan Camat” katanya.
Sementara AKP Suyanto akan melakukan pengecekkan kembali mulai dari Polsek dan Desa tentang perijinan Pembangunan Gereja St. Yakobus Elfensius Pajangan.
“Proses perijinan akan kami cek kembali mulai dari Polsek dan Desa. Kita akan kroscek dilapangan serta kordinasi dengan pihak gereja. Kami mengharap ada kordinasi dengan pihak-pihak terkait dan dalam penyelesaian ini jangan menggunakan tindakan anarkis” pinta Suyanto.
Hasil audiensi tersebut akan dilakukan langkah selanjutnya untuk mempertemukan dengan pihak Gereja. FJI meminta pertemuan kembali dengan pihak Gereja hari ini Selasa tanggal 4 oktober 2016 pada pukul 10.00 di Balaidesa Sendangsari. [SY]