SOLO,(Panjimas.com) – Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Solo mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jl Adisucpto, Solo, guna menyampaikan protes ketidaksetujuannya dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Terorisme maupun revisinya, Rabu (28/9/2016).
Muhammd Sholahuddin, Humas HTI Solo menilai ada 20 pasal revisi RUU Terorisme yang justru semakin menyudutkan umat Islam. Diruang Kepanitiaan DPRD, Ia sampaikan kejanggalan definisi terorisme yang selalu ditujukan pada umat Islam, sementara tidak bagi Kristen ataupun yang lain.
“Kami analisis, hasilnya menunjukkan revisinya saja setidaknya ada 20 pasal yang janggal. Dari definisi Undang-undang Terorisme, kemudian tindakan represif, termasuk perluasan aksi terorisme. Orang yang nyebar pamplet saja bisa masuk jerat Undang-undang terorisme ini” ujarnya.
Kedatangan M. Sholahuddin diterima Abdullah AA, anggota Komisi A DPRD Solo. Bersama KH Ahmad Fadholi ketua HTI, ia mencontohkan pada Pasal 25 tentang waktu yang dibutuhkan untuk kepentingan penyidikan yang awalnya 7 x 24 jam menjadi 30 hari adalah suatu kejanggalan.
“Tidak bisa dibayangkan apa yang terjadi ,yang awalnya 7 hari saja seperti kasus Siyono yang baru terduga bisa meninggal. Kemudian ini diperpanjang 30 hari bahkan dapat menjadi total 520 hari” sorotnya.
HTI menilai RUU Terorisme yang telah direvisi tanpa ada pemberitaan media, bahkan ditutup dengan isu-isu sampah akan menjadi momok baru. HTI akan mensosialisasikan kedaerah-daerah atas hasil analisanya dan mengharapkan penanganan juga arah terorisme tidak ditujukan bagi penegak syari’at Islam.
“Penanganan terorisme harusnya disikapi independen jangan ikuti agenda asing. Yang kedua harus memilih dan memilah mana real terorisme bukan terorisme buatan. Jangan mengarahkan terorisme pada pihak yang menegakkan syari’at Islam” katanya
Menanggapi Protes HTI, Abdullah AA meyakinkan bahwa keluhan HTI akan disampaikan ke DPR Pusat lewat dua jalur. Dirinya mencatat ada tiga poin yakni definisi terorisme, kemudian jika definisi saja DPR bingung kenapa ada Undang-undangnya, dan terakhir 20 pasal yang janggal.
“Apa yang anda sampaikan akan kami sampaikan ke DPR RI, karena kewenangan ini ada pada DPR RI. Ada dua jalur yang pertama pada jalur partai politiknya, yang kedua jalur secara lembaga DPR” kata politikus Hanura itu. [SY]