JAKARTA, (Panjimas.com) – Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia serukan tiga hal kepada masyarakat Indonesia demi mewujudkan keluarga beradab, karena menurut AILA, ketahanan keluarga adalah unsur fundamental bagi terwujudnya negara yang kuat.
“Hal ini penting, jika Indonesia tidak mampu menghadapi tantangan yang ada dihadapannya, maka dapat dipastikan akan muncul banyak permasalahan sosial di tengah-tengah masyarakat,” ujar Sekretaris Jenderal AILA, Nurul Hidayati di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016)
Seminar Kebangsaan dengan mengusung tema “Reformulasi KUHP: Delik Kesusilaan dalam Bingkai Nilai-nilai Keindonesiaan” turut menghadirkan banyak pakar di berbagai bidang. Tidak luput juga di antaranya: Pakar Hukum Islam; Neng Djubaedah, Anggota PERDOSKI; dr. Dewi Inong Irana, Pakar Hukum HAM dan Internasional; Atip Latifulhayat, Ketua Tim Hukum untuk Indonesia Beradab; Feizal Syahmenan, Aktivis Kontra Feminis; Dr. Dinar Dewi Kania, Sejarawan; Dr. Tiar Anwar Bachtiar, dll.
Oleh karenanya, AILA mengajak masyarakat Indonesia untuk mendukungnya dalam hal menjaga ketahanan keluarga dan uji materi yang saat ini sedang berproses di Mahkamah Konstitusi.
“Pertama, mendukung setiap upaya komponen bangsa, baik pemerintah, legislatif, maupun masyarakat, dalam memperkuat ketahanan keluarga yang sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia,” kata Sekretaris Jenderal AILA, Nurul Hidayati di Gedung Nusantara V, Komplek MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/09/2016).
Kedua, AILA juga menyeru masyarakat Indonesia terlibat aktif dalam upaya penghapusan setiap bentuk ancaman bagi ketahanan keluarga, baik yang datangnya dari dalam maupun dari luar negeri, yang bertentangan dengan nilai-nilai agama dan moral bangsa.
“Ketiga, mendukung judicial review terhadap tiga pasal kesusilaan (pasal 284, pasal 285, dan pasal 292) dalam KUHP yang tengah berlangsung,” tandasnya. [DP]