JAKARTA (Panjimas.com) – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) melaporkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan dugaan rasis dan menghina Agama Islam. Dengan membawa surat Nomor :11/B/ACTA/lX/2016 ACTA diterima oleh Bawaslu DKI sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (27/9/2016).
Wakil Ketua ACTA, Agustiar menjelaskan, ACTA menaruh perhatian serius atas sikap Ahok yang beberapa hari lalu secara terbuka di depan umum mengatakan jangan pilih dirinya karena Al Quran Surat Al Maidah ayat 51. Pernyataan tersebut sangat memprihatinkan karena diduga melangggar beberapa ketentuan hukum.
Pertama, kata Agus, Ahok telah melanggar Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Secara garis besar pasal tersebut mengatur larangan pembatasan berdasarkan ras dan etnis yang mengakibatkan pengurangan pengakuan hak asasi manusia.
Sebagaimana diketahui bahwa menjalankan perintah Alquran termasuk mematuhi Surat AI Maidah ayat 51 merupakan bagian hak asasi umat muslim untuk menjalankan perintah agama.
“Jadi Ahok jangan hanya bisa menuduh orang lain rasis, dia harus introspeksi apa yang dia lakukan rasis atau tidak,” tegas Agustiar di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Agus melanjutkan, Ahok juga melanggar Pasal 156 KUHP junto Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 UU ITE tentang penghinaan terhadap agama.
“Sebagai orang yang tidak beragama Islam. Ahok tidak memiliki kapasitas untuk mengarahkan makna Surat Al Maidah 51 bagi umat Islam. Lagipula Surat Al Maidah 51 sudah sangat jelas artinya yaitu larangan bagi umat Islam untuk mengambil orang-orang yahudi dan nasrani untuk menjadi pemimpin,” kata Agus.
Pihaknya berharap agar Bawaslu DKI Jakarta bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Apa yang disampaikan Ahok tersebut sangat sensitif dan bisa memicu kemarahan umat Islam.
“Bawaslu harua bergerak cepat merespon pernyataan Ahok tersebut dengan memanggil Ahok dan memberikan peringatan,” terangnya. [AW/OKZ]