JAKARTA (Panjimas.com) – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama diminta serius menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI No 158/2013 tentang Sertifikasi Halal Restoran dan non-Restoran. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan para pelaku usaha dinilai tidak sungguh-sungguh menjalankan amanat ini.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menyampaikan, setelah tiga tahun Pergub DKI 158/2013 ini diberlakukan melalui Berita Daerah No. 65023 tanggal 24 Desember 2013, peraturan tentang sertifikasi bagi restoran dan restoran ini tidak kunjung dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
Baik Pemerintah provinsi sebagai pelaksana pergub maupun maupun para pelaku usaha restoran dan non-restoran tidak juga melaksanakan ketentuan dalam peraturan tersebut.
”Bahkan terkesan Gubernur Ahok tidak memiliki keseriusan untuk mengimplementasikan pergub tentang jaminan restoran halal dan non-restoran yang memberikan perlindungan bagi penduduk DKI Jakarta yang mayoritas Muslim,” ungkap Ikhsan dalam keterangan resmi kepada Republika.co.id, Ahad (25/9).
Tidak adanya komitmen terhadap peraturan yg dibuat sendiri ini terlihat dari jumlah restoran yang ada di Jakarta dan yang memiliki sertifkat halal. Hingga saat ini ada sekitar 1.981 restoran dan hanya 36 saja yang telah bersertifikasi halal atau hanya 1,8 persen saja, selebihnya tidak jelas.
Bandingkan dngan Bangkok telah memiliki 172 restoran bersertifikasi halal dari total 2.000 restoran. Padahal, Bangkok adalah ibu kota negara yang berpenduduk mayoritas non-Muslim, namun kesadaran dan komitmen restoran halal jauh lebih tinggi dibanding Jakarta
Menurut Ikhsan, ini terjadi karena Pemerintah Provinsi DKI masih belum menjadikan kebutuhan umat Muslim akan restoran dan produk halal sebagai prioritas. Ini seharusnya menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memenuhi kebutuhan warganya memperoleh makanan dan minuman halal.
”Pergub DKI No. 158/2013 harusnya diimplementasikan dengan baik, karena peraturan tersebut mengikat gubernur dan masyarakat. Ini kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai jaminan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjamin warganya dapat memenuhi kebutuhan makanan dan minuman halal di restoran dan gerai non restoran serta melindungi konsumen, khususnya konsumen Muslim,” tutur Ikhsan.
Pergub DKI 158/2013 juga sangat sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang jaminan produk halal yang mensyaratkan bahwa semua produk beredar di masyarakat wajib bersertifikat halal. Sebagai ibu kota, Jakarta sangat tepat menjadi pionir gaya hidup sehat dan halal yakni gaya hidup moderen yang penuh berkah dan tengah jadi tren global.
”Semoga pada masa akhir jabatanya Gubernur Ahok menyadari akan tanggung jawabnya yang masih terutang,” kata Ikhsan.