SOLO, (Panjimas.com) – Pandangan Syari’ah tentang zakat sudah jelas bagi siapa saja peruntukkannya. Kalau pemerintah dengan program yang katanya ingin mengentaskan kemiskinan di Tanah Air, namun kemudian inginkan dana zakat. Hal ini menjadi permasalahan baru bagi umat Islam.
“Kalau digunakan untuk memberikan fakir miskin dari dari kaum muslimin dan ada jaminan, hal itu bisa saja,” kata Ustadz Dr. Muinudinillah Basri.MA ketua Dewan Syari’ah Kota Surakarta (DSKS) Selasa (20/09).
Menurutnya, dana zakat tidak bisa digunakan seenaknya, apalagi Badan Perencana Pembangunan Nasional (Bappenas) dibawah koordinasi pemerintah sangat rawan korupsi dalam pendistribusian zakat. Belum lagi kategori kemiskinan merupakan masyarakat majemuk yang tidak hanya didominasi umat Islam.
“Meski masuk kategori miskin, kalau itu untuk orang kafir juga tidak boleh, karena zakat itu hak kaum muslimin!” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, dana zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) sangatlah besar, untuk tahun lalu saja mencapai Rp 4 Triliun. Bambang Brodjonegoro Kepala Bappenas ingin program zakat disinergikan program penanggulangan kemiskinan Pemerintah.
Cara kerja seperti ini sangat diragukan transparasinya, nampaknya Pemerintah saat ini kebingungan untuk mencari dana. Di era Pemerintahan Jokowi hingga akhir 2015 hutang telah mencapai Rp 3.089 Triliun.
Jika hal itu dilaksanakan, pimpinan Ponpes Ibnu Abbas Klaten itu balik mempertanyakan bagaimana pengawasan terhadap kinerja Bappenas. “Tapi siapa yang jamin transparasinya” ujarnya. (SY)