SOLO, (Panjimas.com) – Menurut data yang diperoleh dari Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS) terkait dengan Misa Arwah yang diselenggarakan di Pendopo Kelurahan Penumping Solo pada hari Selasa tanggal 6 Septerber 2016 yang lalu ditemukan beberapa fakta.
“Misa Arwah tersebut adalah acara pribadi, acara keluarga peringatan 1000 hari meninggalnya salah satu anggota keluarga yang berlangsung di Pendopo Kelurahan Penumping Solo.” Ungkap Endro Sudarsono Sabtu, (17/9).
Endro melanjutkan, dalam Misa Arwah tersebut diakui mengundang warga yang beragama Islam termasuk hadirnya Lurah dan Camat yang beragama Islam. Misa Arwah tidak memberitahukan kegiatannya di kepolisian.
Terkait hal tersebut LUIS berharap dengan terselenggaranya acara tersebut sebaiknya Lurah atau pemerintah tidak mengijinkan penggunaan fasilitas negara untuk mendukung penyelenggaraannya, kecuali untuk kegiatan yang bersifat umum semisal peringatan hari besar agama.
“Lurah bisa mengarahkan ke rumah duka dengan memasang tenda didepan rumah atau tempat pertemuan semacam gedung serbaguna, tempat resepsi atau yang semisalnya.” Tambahnya.
LUIS juga meminta kepada kepada pimpinan agama Katholik di Penumping Solo atau pimpinan umat lain yang Non Muslim agar tidak mengundang peserta dari kalangan umat Islam untuk diikutsertakan dalam misa arwah atau bentuk peribadatan apapun yang sejenisnya yang berakibat pada terganggunya keyakinan umat Islam ataupun terjerumus pada misi pemurtadan.
Menurut ketentuan yang berlaku kegiatan yang melibatkan massa atau sejumlah orang selain di tempat ibadah atau kegiatan ilmiah di sekolah atau kampus wajib memberitahukan kepada pihak kepolisian minimal setingkat polsek. Dengan adanya pemberitahuan ke Polri, segala gangguan kamtibmas bisa diantisipasi dan ada jaminan keamanan.
Untuk itu LUIS meminta kepada pihak kepolisan untuk memanggil Penyelenggara Misa Arwah untuk dimintai keterangan terkait menyelenggarakan kegiatan tanpa pemberitahuan ke Polri.
Diakhir keterangannya LUIS menghimbau agar pimpinan atau tokoh agama, pimpinan pemerintah, birokrasi bisa lebih mengetahui tentang prosedur perijinan, subtansi kerukunan beragama, mengetahui hakekat toleransi beragama, serta tetap terjaganya situasi yang kondusuif di kota Solo. [RN]