HAGUE, (Panjimas.com) – Mantan Perdana Menteri Belanda, Dries van Agt baru-baru ini menyebut Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu sebagai seorang penjahat perang yang harus segera diadili di Pengadilan Kriminal Internasional, International Criminal Court (ICC) di Den Haag, seperti dilansir The Independent.
Komentar mantan PM Belanda Van Agt ini datang menjelang kunjungan PM Netanyahu ke Belanda pada pertengahan pekan kemarin.
Berbicara kepada saluran televisi Belanda NPO 1, Van Agt mengatakan: “Ada seorang penjahat perang yang akan datang ke negara ini.”
“Pendudukan dan ekspansi … pembangunan pemukiman, wilayah yang diduduki, ini sesuai dengan Statuta Roma, yang merupakan … undang-undang di mana pengadilan pidana internasional didasarkan, dalam begitu banyak kata, itu adalah kejahatan perang,” kata Van Agt.
Dries van Agt, menjabat sebagai Perdana Menteri Belanda pada periode tahun 1977 hingga 1982, Selain itu Van Agt juga mengatakan, “Jadi mengapa kita harus menerima kunjungan seseorang yang telah melakukan hal-hal semacam itu (“kejahatan perang”) ?”
“Kami bisa mengirim dirinya langsung ke Pengadilan Pidana Internasional (ICC) – dan itu akan lebih baik.”, imbuhnya.
Van Agt merupakan mantan PM Belanda dan tokoh politik yang sangat kritis terhadap Israel dalam beberapa tahun terakhir, meskipun Ia pernah mendukung Israel selama bertahun-tahun masa pemerintahannya. Pada tahun 2012, ia menimbulkan kontroversi setelah mengatakan Yahudi harus membangun sebuah negara di Jerman daripada di Timur Tengah.
Kunjungan resmi Netanyahu ke Belanda termasuk pertemuan dengan Perdana Menteri Belanda Mark Rutte, yang ia sebut sebagai “teman pribadi”, dan juga pertemua dengan Raja Belanda Willem-Alexander.[IZ]