KAIRO, (Panjimas.com) – Pengadilan Mesir pada hari Ahad, (04/09) menjatuhkan hukuman mati terhadap 4 orang karena dianggap terlibat dalam jaringan kelompok ISIL [Islamic State of Iraq and Levant], dilansir oleh Anadolu.
Selain itu, Pengadilan Mesir juga memutuskan untuk memenjarakan kedua terdakwa lainnya, masing-masing dengan hukuman 15 tahun penjara dan enam terdakwa lainnya dengan hukuman masing-masing 10 tahun penjara, karena mereka telah membentuk sel-sel jaringan kelompok ISIL di wilayah utara Mesir, demikian menurut sumber dari Pengadilan, yang berbicara dengan syarat anonimitas.
Terdakwa lainnya dibebaskan dari tuduhan-tuduhan oleh Pengadilan.
Putusan hari Ahad, (04/09) masih dapat digugat dengan upaya banding dari para terdakwa.
Pengacara para terdakwa, Mosaad al-Hamaki, terkait putusan itu menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan pihak Pengadilanterhadap para terdakwa itu telah “dibuat-buat”.
“Terdakwa tidak memiliki afiliasi politik,” kata al-Hamlaki kepada Anadolu Agency.
Mesir telah memerangi aksi-aksi pemberontakan di wilayah Semenanjung Sinai di tengah serangan-serangan militan yang terutama menargetkan pasukan keamanan.
Mesir telah bergolak oleh sejak faksi militer menumbangkan Presiden Mohamed Morsi dengan aksi kudeta tahun 2013 yang kemudian menempatkan Jenderal Fatah al-Sisi sebagai Presiden Mesir.
Sejak saat itu, ratusan orang telah dihukum mati atas tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan. [IZ]