JAKARTA, (Panjimas.com) – Jumlah korban kasus eksploitasi kelompok gay terhadap anak dalam jaringan tersangka AR bertambah menjadi 148 orang. Sebelumnya, korban disebut masih di angka 99 orang.
“Para korban kami identifikasi bertambah jadi 148 orang,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya, seperti dilansir Republika Senin (05/09).
Bertambahnya jumlah para korban ini merupakan hasil penyidikan sementara tim penyidik Bareskrim. Menurutnya, para korban yang sebagian merupakan anak-anak ini dieksploitasi sebagai pekerja seks untuk kaum homoseks/gay. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U dan E.
AR merupakan mucikari yang “memiliki” 148 anak sebagai pekerja seks. Sementara E diketahui merupakan pedagang sayur di Pasar Ciawi, Bogor, Jawa Barat. E merekrut anak-anak untuk diserahkan kepada AR. Mulanya ia mengajak anak-anak untuk berdagang sayuran, kemudian menawari mereka uang tambahan bila bersedia menjadi pekerja seks.
Dalam jaringan AR, E berperan sebagai penyedia rekening untuk menampung uang hasil bisnis prostitusi online milik AR. Sementara U berperan sebagai muncikari yang “memiliki” empat anak sebagai pekerja seks. Jaringan U diketahui berbeda dengan jaringan AR. AR, U dan E dikenakan pasal berlapis terkait UU ITE, UU Pornografi, UU Perlindungan Anak, UU Pencucian Uang, dan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). [TM]